Solopos.com, SOLO — PT KAI tetap mewajibkan penumpang memakai masker selama perjalanan maupun saat masih berada di ruang tunggu stasiun meskipun pemerintah telah mengizinkan lepas masker di luar ruangan.
PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Namun, terdapat pelonggaran syarat untuk naik KA yakni untuk penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR namun minimal sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster).
Baca Juga: Ingat! Pemkab Wonogiri Masih Wajibkan Warganya Pakai Masker Lo
Begitu juga dengan KA lokal atau aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR namun wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.