Solopos.com, SOLO — PT KAI tetap mewajibkan penumpang memakai masker selama perjalanan maupun saat masih berada di ruang tunggu stasiun meskipun pemerintah telah mengizinkan lepas masker di luar ruangan.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, terdapat pelonggaran syarat untuk naik KA yakni untuk penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR namun minimal sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster).

Ekspedisi Mudik 2024

 

Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di ruang tuggu Stasiun Balapan, Solo, Kamis (19/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Baca Juga: Ingat! Pemkab Wonogiri Masih Wajibkan Warganya Pakai Masker Lo

Begitu juga dengan KA lokal atau aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR namun wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

 

Penumpang KA tetap memakai masker saat berada di dalam gerbong kereta. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Penumpang memakai masker berjalan menuju gerbong kereta api di Stasiun Balapan, Solo, Kamis (19/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi