SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan tiket KA. (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Harianjogja.com, JOGJA–PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak akan menjual lagi tempat duduk yang telah dibatalkan. Aturan ini akan berlaku untuk kereta api ekonomi non komersial dan ditetapkan mulai 19 November 2013 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Manager Humas Daop VI Yogyakarta Agus Komarudin, Jumat (15/11/2013).

Penerapan pelayanan ini hanya untuk kereta ekonomi non komersial jarak dekat, jarak jauh dan menengah. “Ketentuan tersebut semata-mata ditujukan untuk membatasi ruang gerak calo,” tegas Agus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama ini PT KAI menerbitkan aturan pembatalan perjalanan kereta api dapat dilakukan minimal 30 menit sebelum keberangkatan. Tiket yang sudah dibatalkan sebelumnya juga dapat terisi kembali oleh pembeli lainnya, selama rentang waktu perjalanan masih memungkinkan.

Namun, nantinya usai aturan tersebut berlaku, kursi yang telah dibatalkan tidak akan dijual kembali kepada calon penumpang.

“Begitu juga penumpang yang ingin melakukan perubahan jadwal harus melalui proses pembatalan lebih dahulu. Adapun pembayaran pembatalan tiket pada kereta ekonomi non komersial dilakukan secara tunai dan diberikan 30 hari sampai 60 hari dihitung setelah transaksi pembatalan,” jelas Agus.

Agus memaparkan aturan ini diberlakukan untuk membatasi ruang gerak calo tiket. Lebih lanjut pihaknya menyampaikan permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua stasiun online.

Penumpang dapat mengisi formulir dan menyertakan tiket, fotokopi kartu identitas sesuai dengan nama yang tercetak di tiket dan mengisi formulir yang sudah disediakan.

“Kami harap dengan aturan tersebut, tiket yang dijual benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dan bukan dibeli oleh calo yang mencari keuntungan pribadi,” kata Agus.

Sejumlah stasiun di wilayah PT KAI Daop VI Yogyakarta dapat melayani pembatalan tiket. Antara lain Stasiun Jogja, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Solo Jebres, Stasiun Klaten, Stasiun Wates dan Stasiun Sragen.

Kereta api ekonomi non komersial yang berangkat dan melewati Daop VI Yogayakarta antara lain KA Progo, Bengawan, Sri Tanjung, Logawa, Brantas, Kahuripan, Pasundan, Gaya Baru Malam. “Pembatalan tiket minimal dapat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan dan akan dikenakan biaya 25% dari harga tiket,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya