SOLOPOS.COM - Seorang penumpang kereta api mengenakan masker. (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, SOLO -- PT Kereta Api Indonesia mengeroperasikan enam perjalanan kereta api atau KA luar biasa (KLB) namun hanya satu yang melewati Solo Balapan.

Perjalanan KA ini untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Kereta Api Luar Biasa (KLB) sebanyak enam perjalanan untuk berbagai rute beroperasi mulai 12 Mei sampai 31 Mei 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengatakan terdapat enam perjalanan KLB yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah itu.

Enam perjalanan itu melewati tiga rute. Ketiganya yakni Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang (Lintas Utara), Gambir-Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi PP.

Kabar Baik! 5 Pasien Positif Covid-19 Solo Sembuh dan Boleh Pulang

Dari tiga rute KA luar biasa tersebut, hanya satu yang melintas di Solo yakni relasi Gambir-Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan).

Pengoperasian KA luar biasa ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020. Isinya tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19.

Selain itu pekerja bidang pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting. Juga perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Solo Uji Terapi Plasma Untuk Pengobatan Covid-19, Pasien Sembuh Didata

Joni menjelaskan tiket KA luar biasa yang salah satunya melewati Solo itu dijual mulai Senin (11/5/2020) hanya di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.

Tidak Dapat Diwakilkan

Pembelian dapat dilakukan oleh penumpang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Kebakaran Ludeskan Bangunan Berisi Ribuan Liter BBM di Bangak Boyolali, 1 Orang Terluka

Sementara itu, Kepala Stasiun Solo Balapan, Suharyanto, mengatakan perjalanan KA luar biasa dengan tujuan dari dan ke Stasiun Solo Balapan hanya ada satu. Perjalanan itu  yakni relasi Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP.

“Tiket hanya bisa dipesan atau dibeli di loket stasiun [tidak online]. Selain itu, penumpang mesti melampirkan berbagai dokumen sebagai syarat kelengkapan kemudian nanti diverifikasi oleh Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun. Jika lengkap dan lolos, baru boleh berangkat atau naik KA,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya