SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — PT KAI Daops VII Madiun akan memutus kontrak dengan penyewa aset milik perusahaan di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pemutusan kontrak ini karena tempat tersebut terbukti dijadikan tempat prostitusi.

Pemkab Madiun telah menutup 48 warung esek-esek di Desa Pajaran yang selama ini digunakan untuk kegiatan prostitusi, Selasa (14/5/2019). Sebagian besar warung tersebut berada di lahan milik PT KAI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya akan memutus kontrak terhadap penyewa aset PT KAI di Desa Pajaran. Di lokasi itu aset KAI yang disewakan ada sebanyak 39 rumah.

Dia menuturkan pemutusan kontrak ini karena pemanfaatan tidak sesuai dengan peruntukan. Aset yang disewakan tersebut seharusnya digunakan untuk hunian. Tetapi penyewa justru memanfaatkannya sebagai warung esek-esek.

Sebenarnya kontrak mereka telah diperpanjang sampai 2022. Tetapi karena ada pelanggaran sehingga pemutusan kontrak pun dilakukan.

“Kalau total aset PT KAI di situ ada 104 rumah. Tetapi yang dikontrak hanya 39 unit. Sedangkan 65 unit lainnya belum dikontrak,” ujar Ixfan, Kamis (16/5/2019).

Dia menyampaikan mereka memang sudah lama tinggal di lokasi tersebut secara turun temurun. Ia mendukung langkah Pemkab Madiun menutup paksa hunian yang digunakan untuk tempat prostitusi.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, meminta kepada PT KAI untuk tegas memutus kontrak dengan para penyewa tanah di desa tersebut. Karena aset tersebut telah disalahgunakan menjadi tempat prostitusi. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya