SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta melakukan investigasi internal terkait penyebab kecelakaan antara KA Jayakarta Premium dengan lima kendaraan bermotor di perlintasan sebidang di Purwosari, Solo, Senin (20/5/2019) malam WIB.

Penyelidikan internal dilakukan tim Committee Onderzoek (CO). Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan kecelakaan yang kini ditangani Polresta Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada dasarnya kejadian sekecil apa pun kalau itu terkait keselamatan perkeretaapian ada penyelidikan. Kami ada tim CO yang bakal memprosesnya. Ini mulai dari meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat mengenai kejadiannya seperti apa. Tentu ini untuk evaluasi supaya lain kali tidak ada kejadian serupa,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Eko enggan berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan tersebut. Hal ini lantaran masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.

Dalam hal ini internal Daops VI juga membutuhkan waktu yang tak singkat lantaran peristiwa tersebut terjadi saat KAI fokus dalam masa angkutan Lebaran.

Di sisi lain, Eko juga tidak mau asal tebak terkait adanya kemungkinan unsur kelalaian petugas. Terlebih dalam menjalankan tugasnya petugas yang berjaga dinilai sudah melakukan standard operating procedure (SOP) soal penjagaan perlintasan sebidang.

Bahkan, bila tidak ada penjaga pun, perlintasan sebidang tersebut sudah ada rambu-rambunya sesuai aturan yang berlaku. KA Jayakarta Premium jurusan Surabaya-Pasar Senen yang terlibat kecelakaan itu juga berangkat dari Stasiun Solo Balapan sesuai prosedur.

“Filosofi penjaga palang pintu perlintasan itu menjaga KA supaya jangan sampai ditabrak oleh kendaraan di jalan raya. Tugasnya bukan mengamankan pengguna jalan raya, tapi menjaga KA. Alhamdulillah, korban selamat serta kerusakan KA juga ringan berupa hand rem sehingga dapat melanjutkan perjalanan meski terlambat,” imbuhnya.

Menurutnya, ada beberapa aturan keselamatan KA di pelintasan sebidang yang harus dipahami. Aturan itu antara lain UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 mengatur pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan senada lainnya adalah UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d, penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Terkait korban kecelakaan, Eko menyebut bukan kewenangan PT KAI melainkan menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya