SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Tarif reduksi ini khusus diberikan bagi penumpang lanjut usia, anggota TNI, anggota Polri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan wartawan. Kebijakan pemberian tarif reduksi ini berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan untuk registrasi mulai 1 Agustus di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh. Apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service, syaratnya calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

“Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberamgkatan KA,” kata Ixfan, Sabtu (27/7/2019).

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Bila masa reduksi telah habis dan menginginkan hak reduksi kembali wajib registrasi ulang.

“Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/nomor HP/nomor identitas. Tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,” jelas dia.

Daftar penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi yaitu untuk penumpang lanjut usia harus mendaftarkan kartu identitas dengan minimal usia 60 tahun saat tanggal keberangkatan. Besaran reduksi yang diberikan 20% untuk semua kelas setiap hari.

Untuk anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) harus mendaftarkan kartu anggota LVRI. Besaran reduksi pada hari Jumat-Senin sebesar 30% dan Selasa-Kamis sebesar 50%.

Anggota TNI/Polri aktif/siswa pendidikan TNI/Polri harus mendaftarkan kartu anggota TNI/Polri. Sedangkan yang masih berstatus sebagai pelajar harus mendaftarkan kartu tanda siswa/surat keterangan siswa pendidikan TNI/Polri.

Besaran reduksi untuk kategori ini di kelas eksekutif 25%, sedangkan kereta kelas bisnis dan ekonomi reduksinya 50% .

“Untuk wartawan mendaftarkan surat tugas peliputan. Calon penumpang dari kalangan wartawan ini akan mendapatkan besaran reduksi untuk kelas bisnis dan ekonomi sebesar 20%. Ini berlaku setiap hari,” kata Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya