SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru yakni diskon tiket kereta api (KA) sebesar 20% hingga 50% dari tarif reguler bagi penumpang tertentu. Penumpang yang berhak atas tarif reduksi adalah warga lanjut usia (lansia), anggota TNI/Polri, anggota LVRI, dan wartawan.

Mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019. Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service (CS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Syaratnya calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku,” jelas dia kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya