SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–PT Kereta Api Persero meluncurkan Tiket Terpadu Antar Moda atau TITAM, untuk kemudahan para penumpang menggunakan jasa transportasi darat dan laut. Ini merupakan bentuk sinergi empat Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yaitu PT Indonesia Ferry, PT Pelni, Perum Damri, dan Telkom,

Direktur Komersil PT KA, Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan, peluncuran TITAM diharapkan dapat memudahkan para calon penumpang untuk menggunakan jasa transportasi tanpa harus membeli tiket berulang kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena, kata Sulistyo, dengan sistem TITAM, dalam satu tiket dapat digunakan untuk naik kereta api, Bus Damri, Pelayaran PELNI dan juga Ferry.

Ekspedisi Mudik 2024

“Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk sinergi atau kerja sama empat BUMN,” ujarnya dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jumat (9/4).

Ia melanjutkan, tiket terpadu antar moda (TITAM) menggunakan sistem Single Ticketing Online yang berada di Stasiun Gambir dan Bandung.

Saat ini baru ada dua rute yang dilayani dengan sistem TITAM, Rute Reguler (Bandung-Gambir-Tanjung Karang-Kertapati Palembang) dan Rute Non Reguler (Bandung-Gambir-Tanjung Priok-Sekupang Batam).

Jadi penumpang Kereta yang menggunakan TITAM akan mendapatkan kemudahan. Nantinya setelah menggunakan jasa kereta api, penumpang bisa langsung melanjutkan perjalanan menggunakan Bus Damri yang bertuliskan tiket terusan antarmoda, begitu juga untuk melanjutkan perjalanan dengan kapal laut.

“Pembelian TITAM minimal melibatkan dua Moda Transportasi, Misalnya Kereta Api, Damri atau Ferry,” katanya.

Pemesanan tiket TITAM dapat dilakukan mulai H-30 sampai dengan H-1, untuk satu pembelian tiket dengan menggunakan tiga armada seperti Kereta Api, Damri dan Ferry. Biaya yang dikenakan mulai dari 800-900 ribu rupiah Selain itu, pihak kereta api menjamin pengembalian tiket apabila dalam perjalanan salah satu armada mengalami gangguan teknis.

Misalnya, bila penumpang kereta api dalam perjalanan ada gangguna seperti anjlok atau kecelakaan yang lain, maka tiket terusan akan hangus karena angkutan yang lain seperti kapal tidak dapat menunggu. Lalu secara tidak langsung penggguna Tiket TITAM dapat meminta ganti rugi.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya