Jakarta— PT Kereta Api (KA) mengizinkan pihak swasta berinvestasi untuk mengelola sarana kereta api yang sudah ada. Asalkan ada perhitungan bisnis yang jelas. Namun, hingga kini belum ada pihak swasta yang berminat menanamkan modal di sektor perkeretapian.
“Yang penting ada kejelasan business to business antara PT Kereta Api dan investor swasta,” kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT KA, Adi Suryatmini, Kamis (29/4).
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Adi mengatakan, meski pemerintah telah menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api ke perusahaan, pihaknya tidak akan membatasi investor swasta. Namun tentu saja, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama adalah investor swasta mengantongi izin usaha sarana operasi dari Kementerian Perhubungan. “Tentu setelah ada pembahasan slot perjalanan bersama antara Menteri Perhubungan atau direktur Jenderal Perkeretaapian, perusahaan, dan investor,” ujarnya.
Menteri Perhubungan baru meneken lima Keputusan tentang penyelengara perkeretaapian. Keputusan tersebut menyatakan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api yang sudah ada diserahkan pada PT Kereta Api.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan keputusan itu tidak membatasi peran swasta. Mereka tetap bisa berinvestasi namun harus melalui PT Kereta Api sebagai pengelola. “PT Kereta Api juga harus melayani investor swasta secara profesional,” katanya.
tempointeraktif/rif