SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — PT Bumi Jatimongal Permai sebagai pengelola lahan parkir di Kota Madiun, Jawa Timur, mengaku mengalami kerugian Rp150 juta pada bulan pertama perusahaan itu beroperasi. Kerugian disebabkan nilai setoran juru parkir tidak sesuai dengan target yang ditentukan perusahaan.

Seperti diketahui, pengelolaan lahan parkir di Kota Madiun mulai dikelola PT Bumi Jatimongal Permai pada 1 Februari 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mengalami kerugian sekitar Rp150 juta pada bulan Februari. Ini semata-mata untuk menjaga kondusivitas Kota Madiun,” kata Project Manager PT Bumi Jatimongal Permai, Wahyu Hendrawan, seusai dipanggil Tim 9 DPRD Kota Madiun, Selasa (5/3/2019).

Kerugian ini timbul karena ada sejumlah titik lahan parkir yang menyetorkan setoran tidak sesuai dengan target. Selain itu, ada sejumlah ruas jalan yang ternyata nilai taksasi atau taksiran tidak sebesar kenyataannya.

Wahyu memberikan contoh beberapa ruas jalan yang nilai taksasi tidak sesuai kenyataan seperti di Jl. Ciliwung, Jl. Salak, Jl. Kelapa Sari, Jl. Kelapa Manis, dan lainnya.

Selain permasalahan taksasi yang tidak sesuai, kata dia, persoalan lainnya yaitu jukir tidak membayarkan setoran sesuai taksasi. Ada beberapa titik yang bermasalah terkait setoran ini seperti di Jl. Alun-alun Utara, Jl. Diponegoro, dan Jl. Panglima Sudirman.

Ketika ada perbedaan antara taksasi dari jukir dengan pihak perusahaan, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan penggantian jukir tersebut dengan jukir pengganti untuk waktu sepekan sampai dua pekan. Tujuannya untuk mengetahui potensi parkir di lahan tersebut.

“Pola yang kami jalankan, semisal di Jl. Cokro, saat ada perbedaan antara versi kantor dan jukir. Kami berlakukan jukir pengganti selama seminggu atau dua minggu untuk mengetahui transaksi di lapangan. Hasil uji petik di lapangan itu yang akan kita pakai. Sedangkan jukir lama kita istirahatkan sementara,” jelas dia.

Wahyu menyampaikan dalam pertemuan dengan Tim 9 DPRD Kota Madiun bersama Dishub ada dua solusi untuk menyelesaikan permasalahan parkir. Yang pertama, perusahaan akan mengajukan adendum terkait perjanjian kerja sama dengan Pemkot Madiun mengenai pengelolaan lahan parkir.

Untuk adendum tersebut berkaitan dengan peninjauan masalah nilai kontrak senilai Rp3,2 miliar. Kalau nilai kontrak itu tidak bisa turun, nantinya akan ada peninjauan terkait objek wilayah pekerjaan yang akan ditambah.

Poin yang kedua yaitu penghitungan taksasi di sejumlah titik yang bermasalah. Dia mencatat setidaknya ada 16 titik yang bermasalah. Nantinya pihak perusahaan akan mengajak jukir di titik bermasalah itu dengan Tim 9 dan Dishub untuk melakukan survei.

Kepala Dishub Kota Madiun, Ansar Rasidi, mengatakan akan melihat naik turunnya setoran sesuai potensi riil di lapangan. Dari hasil tersebut nantinya akan menjadi kesepakatan antara jukir dengan perusahaan.

“Untuk pasal dalam kontrak kerja yaitu adendum. Ini apakah mengarah pada ruas jalan, karena ada yang dulu ramai sekarang sepi ditukar dengan ruas jalan lain atau pada kondusi apa adendum ini bisa dilakukan. Ini masih membutuhkan pencermatan analisis masalah,” ungkap dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya