SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menetapkan terdakwa kasus pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Solo (YBSS), Robby Sumampouw, delapan bulan penjara. Hal itu diketahui dalam amar putusan banding PT Semarang tertanggal 12 Desember tahun lalu yang telah diterima PN Solo.

Sebelumnya PN Solo memvonis dengan hukuman yang sama atas kasus tersebut, 4 Oktober 2012. Majelis hakim PT yang terdiri dari Suwardi, Sri Murtiningsih dan Abdurahim, dalam amar putusan banding juga menetapkan Robby agar segara ditahan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp5.000.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Salinan putusan PT diterima PN Solo, Jumat (11/1/2013). Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, saat ditemui wartawan di PN setempat, Senin (21/1/2013), menerangkan setelah menerima salinan putusan banding itu pihaknya mempelajari. Selanjutnya, pihaknya mengirimkan salinan putusan itu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, Heru S Notonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (17/1/2013). Namun, salinan putusan tersebut belum dapat disampaikan langsung kepada Heru lantaran ia sedang tak berada di Solo. Sedangkan Kejari menyatakan telah menerima salinan putusan itu Senin ini.

Dikatakan Budhy, dalam amar putusan PT tersebut terungkap bahwa Robby dianggap telah melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik YBSS. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif I dari jaksa penuntut umum.

“Putusan banding PT intinya sama dengan putusan PN. Bedanya, PT juga menetapkan terdakwa untuk ditahan. Jadi, PT menguatkan vonis di PN,” ungkap Budhy.

Kepala Kejari (Kajari) Kajari, Ricardo Sitinjak, saat dimintai konfirmasi wartawan melalui telepon, mengungkapkan pihaknya telah menerima petikan putusan itu. Namun, petikan itu belum lengkap. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan putusan kepastian mengenai ada tidaknya upaya hukum yang bakal ditempuh menanggapi putusan PT itu.

“Jika telah menerima salinan putusan itu secara lengkap, kami pun masih harus mempelajari dahulu,” ucap Ricardo.

Sementara itu, kuasa hukum Robby, Heru S Notonegoro, menyatakan belum menerima salinan putusan itu. Pasalnya, saat ini ia berada di Jakarta. Apabila telah menerima ia akan mempelajari salinan putusan itu. Upaya hukum selanjutnya baru dapat dipastikan setelah selesai mempelajari dan berkoordinasi dengan Robby.

Seperti diinformasikan, majelis hakim PN Solo, memvonis pemilik Pub dan Restoran Hailai International, Robby Sumampouw, delapan bulan penjara atas kasus pemalsuan akta autentik YBSS yang dihadapinya. Atas vonis itu Robby menyatakan banding. Hal yang sama dilakukan JPU. Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntunan JPU. JPU menuntut Robby dengan hukuman penjara satu tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya