SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi, Bupati Cilacap nonaktif, Probo Yulastoro dua tahun yakni dari semula sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim PT Jawa Tengah (Jateng), Susilowati, pertimbangan pengurangan penahanan, karena terpidana telah mengembalikan uang ke kas negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Uang yang dikembalikan (terpidana Probo-<I>red<I>) ke kas negara milainya cukup banyak,” katanya kepada wartawan di kantor PT Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (10/5).

Selain mengurangi hukuman, majelis hakim PT Jateng dalam amar putusannya pada 4 Mei 2010 juga memotong separuh uang harus dikembalikan Probo dari semula Rp 14,1 miliar menjadi hanya Rp 7,2 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Putusan banding ini dilakukan melalui musyawarah berulang kali anggota majelis hakim lainnya,” katanya.

Seperti diketahui mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Februari 2010 telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Probo Yulastoro ditambah pengembalian uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar.

Bupati Cilacap tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindan korupsi senilai Rp 14,1 miliar.

Lebih lanjut, Susilowati menyatakan pertimbangan putusan banding terhadap terpidana Bupati Cilacap tak menggunakan dalil hukum yang berlaku.

“Ini merupakan inovasinya dari para anggota hakim banding, memang tak sesuai dengan tata cara di undang-undang,” ujarnya.

Ditanya pengurangan hukuman terhadap terpidan korupsi itu merupakan preseden, Susilowati menyatakan putusan itu tetap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Putusan ini, tetap memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, pejabat Humas PT Jateng, Soedarmaji mengungkapkan majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan pengembalian uang yang dilakukan terpidana.

“Majelis hakim PN Cilacap dalam putusannya tak mempertimbangkan terdakwa mengembalikan uang pengganti ke kas negara. D tingkat banding dipertimbangkan,” papar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya