SOLOPOS.COM - Ilustrasi (infokorupsi.com)

Ilustrasi (infokorupsi.com)

Karanganyar (Solopos.com)--Tim dari Pengadilan Tinggi (PT) Jateng menggelar inspeksi mendadak (Sidak) saat sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain produksi PT Sritex, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, berlangsung, Rabu (30/11/2011) lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tidak jelas apakah kedatangan tim dari PT Jateng tersebut memang sengaja untuk mengawal kasus itu atau tidak.

Kepala PN Karanganyar, Djoko Indiarto, membenarkan bahwa tim dari PT Jateng datang untuk melakukan Sidak di institusi yang ia pimpin. Namun ia enggan memerinci hal apa saja yang disidak, termasuk apakah tim tersebut sengaja datang untuk mengawal kasus dengan terdakwa Direktur PT Delta Merlin Dunia Tekstil, Jau Tau Kwan.

“Yang datang ke Karanganyar ada enam orang, dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jateng. Pemeriksaan mencakup semua hal mengenai apa yang sudah saya kerjakan, yang sedang saya dikerjakan dan apa yang akan saya kerjakan,” ujar Djoko saat ditemui wartawan di PN Karanganyar, Rabu (30/11/2011).

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya