SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/zigsam.at)

Ilustrasi (Google/ zigsam.at)

Kudus (Solopos.com)–PT Gudang Garam terancam sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai, menyusul temuan pelanggaran dalam penjualan hasil tembakau merek Gudang Garam Surya isi 16 yang disertai dengan pemberian kupon undian berhadiah.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Hary Budi Wicaksono, di Kudus, Rabu, penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang pada 21 April 2011 disertai dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, yakni 2.620 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya isi 16 batang hasil produksi PT Gudang Garam Tbk (Kediri), Jawa Timur, beserta 825 lembar kupon undian, dua buah boks undian Surya 16.

Sementara hadiah yang ikut disita petugas, yaitu dua unit televisi 14 inc, empat unit dispenser, lima unit kipas angin, empat unit radio kaset, empat unit magic com, 10 unit setrika listrik dan 10 buah kaos Surya 16.

“Penindakan ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang penjualan rokok disertai pemberian kupon undian berhadiah di daerah Rembang,” ujarnya.

Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa, kemudian diterbitkannya nota hasil intelijen (NHI), katanya, petugas melakukan penindakan terhadap empat toko di Kecamatan Lasem dan Rembang yang menjual hasil tembakau merek Gudang Garam Surya 16 disertai pemberian kupon berhadiah.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap agen dan pegawai PT SM yang menjadi distributor tunggal atas penjualan produk PT Gudang Garam, jelasnya, kegiatan itu untuk mendongkrak penjualan.

“Saham mayoritas pada PT SM yang berdiri sejak tahun 2009 dimiliki oleh PT Gudang Garam Tbk,” imbuhnya.

Atas penindakan tersebut, katanya, Bea Cukai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai dan pimpinan PT SM.

“Pemanggilan dan pemeriksaan berikutnya dilakukan terhadap pegawai dan pimpinan PT Gudang Garam,” ucapnya.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-31/BC/2010 tentang Tata Cara perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jo Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, bisa diancam hukuman berupa pembekuan pemberian fasilitas penundaan pembayaran cukai selama enam bulan.

Artinya, lanjut dia, perusahaan tersebut jika terbukti bersalah harus membayar pemesanan pita cukai secara kontan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-623/WBC.11/2011, PT Gudang Garam selama enam bulan (Mei-November) mendapat fasilitas penundaan pembayaran pita cukai sebesar Rp 3,23 triliun untuk sigaret kretek mesin dan Rp 444,33 miliar untuk sigaret kretek tangan.

(Antara/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya