Jakarta–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Majelis hakim tetap menghukum Antasari dengan vonis pidana 18 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Mohtar Ritonga di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).
Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini
Antasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. “Memerintahkan terdakwa dalam tahanan dan membayar biaya perkara,” tambah Ritonga.
Antasari mengajukan banding karena merasa adanya konspirasi untuk menjatuhkan dia. Kesaksian Komjen Pol Susno Duadji pun dijadikan bukti tentang adanya tim yang mencari motif, serta jenis senjata api yang tidak cocok.
dtc/ tiw