SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutus bebas Pilot Garuda Marwoto Komar. Atas putusan ini, Jaksa berniat melakukan kasasi.

“Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk membahas masalah ini,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Suharyawan, Jumat (11/12).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Suharyawan menambahkah, sampai saat ini belum menerima salinan putusan PT DIY tersebut. Menurutnya, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari keputusan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita tetap berkeyakinan dakwaan yang sudah kita ajukan benar,” tukas Suharyawan.

Seperti diketahui, PT DIY memvonis bebas murni Marwoto. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan No.52/pidana/09/PTY tertanggal 29 September.

Menurut Muchtar Zuhdi, kuasa hukum Marwoto, PT DIY menilai unsur dakwaan terhadap Marwoto tidak terpenuhi. Majelis Hakim PT DIY yang dipimpin Nuryanti Saragih SH juga menilai, penerapan hukum terhadap Marwoto salah.

Sebelumnya PN Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Marwoto. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai.

Kelalaian itu menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto pada 7 Maret 2007. Dalam peristiwa itu sejumlah orang meninggal dunia dan luka-luka.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya