SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) II dengan serikat pekerja tentang pembayaran THR di kantor dinas tersebut, Kamis (6/5/2021).

Namun, mediasi antara manajemen dan serikat buruh yang didampingi DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBS) 1992 Sragen itu berakhir deadlock.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Serikat pekerja menghendaki THR diberikan perusahaan secara penuh 100%, yakni minimal satu kali upah minimum kabupaten (UMK). Namun, perusahaan merasa tidak mampu dan hanya bisa memberi THR sebesar 70% dengan cara dicicil.

Baca Juga: 2 Jam Operasi Tim Gabungan Di Pasar Kota Sragen, 36 Orang Terciduk Langgar Prokes

Pertemuan membahas pembayaran THR karyawan Delta Merlin itu berlangsung di Kantor Disnaker Sragen selama 1,5 jam. Dari manajemen PT DMST II Sragen diwakili dua orang, sedangkan serikat pekerja atau pengurus komisariat buruh tingkat perusahaan diwakili dua orang.  Juga ada perwakilan DPC SBSI 1992 Sragen dan dua orang pejabat Disnaker Sragen.

“Pertemuan itu berakhir deadlock atau tidak ada titik temu. Dari kami, buruh, menginginkan THR dibayar 100% sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Tetapi dari perusahaan, yakni DMST II Sragen hanya sanggup membayar THR 70% karena kondisi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Masing-masing bertahan dengan pendapat mereka. Jadi tidak ada solusi,” ujar Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, yang ditemui Solopos.com seusai mediasi.

Baca Juga: Berlangsung Sampai Sore, Begini Hasil Mediasi Buruh-Manajemen Pan Brothers Boyolali

Tanggapan Apindo

Joko menerangkan kesanggupan PT Delta Merlin Sragen membayar THR 70% itu pun dengan ketentuan diberikan secara bertahap. THR diberikan 30% sebelum Lebaran dan 40% diberikan setelah Lebaran dengan cara diangsur per bulan selama empat bulan.

Joko mengatakan THR itu seharusnya gaji pokok plus tunjangan tetap. “Ya, minimal 1 x UMK lah. Dari DMST II Sragen tidak bisa memberi keputusan karena keputusan ada di induk perusahaan di Karanganyar,” jelasnya.

Karena perusahaannya berada lintas kabupaten, Joko menambahkan Disnaker hanya menyampaikan penyelesaian masalah itu harus tingkat provinsi. Artinya, yang memutuskan Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: Volume Kendaraan Masuk Solo Naik Sejak 3 Hari Menjelang Larangan Mudik

Joko tidak tahu sampai kapan keputusan THR bagi karyawan PT Delta Merlin anggota SBSI 1992 Sragen bisa terbayarkan. Menurutnya, anggota SBSI 1992 di DMTS II itu tidak banyak, hanya 100-200 orang sedangkan jumlah total karyawan diperkirakan lebih dari 1.000 orang.

Ketua Apindo Sragen, Suwardi, mengatakan pemberian THR mesti mengikuti aturan. "Apabila perusahaan ada yang tidak mampu, maka harus dimusyawarahkan dengan bipartit atau tripartit agar bisa mencapai mufakat dan supaya situasi dan keadaan bisa kondusif,” jelasnya.

Pelakana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Sragen, Joko Suratno, menyampaikan Disnaker masih mengupayakan rapat tripartit. Ia mengatakan sebenarnya banyak perusahaan di Sragen yang membayarkan THR 100% tetapi juga ada yang belum mampu 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya