SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan karyawan PT Busana Mulya Tekstil di Jaten, Karanganyar, menggelar aksi demonstrasi di kompleks pabrik setempat, Rabu (17/10/2018) sore hingga malam hari.

Ratusan karyawan menuntut manajemen pabrik segera membayar pesangon sebelum pabrik di tepi Jl. Lawu itu ditutup.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pabrik yang bergerak di bidang tekstil di Desa Dagen itu telah beberapa kali berubah nama karena terjadi perubahan manajemen dalam beberapa tahun terakhir.

Semula pabrik itu bernama PT Adi Satex. Selanjutnya berubah menjadi PT Adi Warna, PT Sawah Karunia, dan PT Busana Mulya Tekstil. Karyawan PT Busana Mulya Tekstil ada 464 orang.

Diduga lantaran kolaps, manajemen PT Busana Mulya Tekstil mengumumkan penutupan pabrik mulai Kamis (18/10/2018). Karyawan langsung melontarkan protes keras.

Karyawan mendatangi kompleks pabrik mulai Rabu (17/10/2018) pukul 15.00 WIB hingga Kamis (18/10/2018) pukul 02.00 WIB. Selama waktu tersebut, karyawan terlibat pembahasan alot dengan manajemen terkait mekanisme pelunasan uang pesangon.

“Yang dipersoalkan karyawan itu uang pesangon harus sudah beres sebelum pabrik benar-benar ditutup. Masak pabrik ditutup tapi uang pesangon belum dibayar,” kata salah seorang karyawan PT Busana Mulya Tekstil yang enggan disebutkan namanya kepada Solopos.com di kompleks pabrik setempat, Rabu malam.

Karyawan PT Busana Mulya Tekstil sudah menyepakati pembayaran pesangon 50 persen dari ketentuan yang diatur peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).

Berdasarkan hitung-hitungan, karyawan PT Busana Mulya yang memiliki masa kerja selama 17 tahun-36 tahun memperoleh uang pesangon bervariasi. Karyawan yang memiliki masa kerja hingga puluhan tahun bakal memperoleh pesangon kurang lebih senilai belasan juta rupiah.

“Begitu kami memperoleh laporan di pabrik [PT Busana Mulya Tekstil], kami langsung terjun ke sana. Kami turut melakukan mediasi. Kami berharap segera ada kesepakatan. Yang dipersoalkan karyawan itu adalah kepastian pelunasan uang pesangon secepatnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki.

Waluyo mengatakan pembayaran pesangon diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja. Sesuai hasil penelusuran tim Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, manajemen perusahaan sudah menyiapkan uang guna melunasi uang pesangon karyawan.

“Saat perusahaan gulung tikar itu kan yang harus dipenuhi gaji, persoalan dengan perbankan, dan memberesi seluruh utang perusahaan. Kali terakhir, baru diurusi uang pesangon. Kami mendengar uangnya sudah ada [untuk pesangon karyawan]. Kami hanya berharap segera ada win-win solution agar situasi tetap kondusif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya