SOLOPOS.COM - Pengunjung memadati kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (24/4/2023). Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan gaji karyawan menjadi kewenangan Kemenag.(Espos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–PT Arsa Indonesia, perusahaan alih daya yang menyediakan karyawan untuk Masjid Raya Sheikh Zayed Solo mengklaim telah membayarkan gaji karyawan/pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Solo.

Manager Facilities Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Dhadhang Setyo Hadi menjelaskan gaji karyawan bervariasi sesuai kompetensi masing-masing.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Contoh cleaning service berbeda dengan rope access yang harus sertifikasi dulu, keluar biaya untuk diklat,” kata dia kepada Solopos.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/5/2023) siang.

Dia mengatakan meskipun ada varian gaji karyawan, namun perusahaannya mematuhi ketentuan  pemerintah dengan minimal gaji UMK Solo, yakni Rp2.174.000 selama 26 hari kerja.

Hadi mengatakan gaji yang disoal oleh para karyawan itu bermula adanya selisih hari kerja. Gaji yang seharusnya dihitung sampai akhir periode per 30 April 2023 itu ditarik lebih awal per 27 April 2023 karena 30 April 2023 bertepatan dengan hari Minggu dan 1 Mei 2023 libur nasional.

“Per 27 April itu sudah mengakomodasi 97% dari total akumulasi gaji orang per orang. Dengan harapan 1 Mei kita sudah bisa mendistribusikan gaji. Kalau menunggu 30  April bakal tertunda karena hari libur dan Senin tanggal merah,” papar dia.

Menurut dia, ada selisih gaji selama tiga hari dan sudah disampaikan kepada karyawan. Pembayaran kekurangan gaji itu dilakukan, Selasa (2/5/2023) pagi. Hadi telah mengecek semua data Selasa sore.

Dia mengatakan  ada sebanyak 136 karyawan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dengan berbagai jenis pekerjaan untuk mengelola aset dari hulu sampai hilir, antara lain petugas keamanan, cleaning service, garden, rope access.

Hadi mengklaim semua karyawan telah diberikan perlindungan berupa BPJS yang diurus perusahaannya sejak awal kontrak kerja. Namun, ada sejumlah karyawan yang masih proses karena karyawan yang bersangkutan memiliki jenis BPJS mandiri/ program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Nah itu harus dirilis, mengurus rilis statusnya untuk diambil perusahaan. Kalau punya asuransi mandiri itu harus dilepas baru kami ambil alih, gak mungkin data jaminan sosial itu dobel. Ini masih progres menunggu data dari yang bersangkutan,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, semua karyawan mendapatkan peralatan dan perlengkapan yang sesuai fungsi serta sesuai standar keselamatan kerja. Dia mengatakan ada karyawan yang komplain karena tidak nyaman.

“Saya jelaskan ini seluruhnya standar, safety menjadi prioritas. Pekerjaan high risk safety-nya dulu bukan kenyamanan. Kalau kenyamanan orang per orang beda. Apalagi bicara merek,” papar dia.

Dia mengatakan semua karyawan mendapatkan fasilitas itu termasuk seragam, alat pelindung diri (APD), antara lain sarung tangan, kaca mata, dan helm. Namun perusahaan memberikan aksesori tambahan yang sesuai standar keselamatan berupa sepatu. Ada pemotongan gaji untuk sepatu sebelumnya.

“Memang betul kami ada pemotongan gaji untuk sepatu, tapi bulan depan kami refund [kembalikan]. Jadi ada keluhan ini kami refund. Kami koordinasi dengan pusat untuk pembiayaan sepatu kami refund,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya