SOLOPOS.COM - Petugas kebersihan nampak sedang membersihkan area check in Bandara YIA di kapanewon Temon, Kulonprogo, pada Minggu (28/11/2021).(Hafit Yudi Suprobo/Harian Jogja)

Solopos.com, KULONPROGO — PT Angkasa Pura I (Persero) meminta agar Pemkab Kulonprog,  DIY memberikan keringanan terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemkab Kulonprogo masih mempertimbangkan permintaan dari perseroan berdasarkan diskusi internal dari instansi terkait.

Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengatakan beberapa waktu yang lalu perseroan masih meminta pengurangan besaran PBB Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Perseroan meminta pengurangan besaran PBB dengan sejumlah alasan, salah satunya adalah pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Angkasa Pura I masih meminta pengurangan besaran PBB dengan berbagai alasan. Karena pandemi Covid-19 dan sebagainya. Sehingga, kemudian masih meminta keringanan. Kita akan mempertimbangkan. Tentu, nanti kita bahas lagi apa yang diminta dari perseroan,” kata Sutedjo pada Jumat (26/11/2021) kepada Harian Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tiga Dekade Yakult Membersamai dan Memberi Arti

Dikatakan Sutedjo, perseroan sendiri masih mempersiapkan sejumlah pertimbangan terkait dengan upaya permintaan pengurangan besaran PBB. Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar dari pertimbangan Pemkab Kulonprogo. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi’ terkait dengan permintaan dari perseroan.

“Ketetapannya [PBB] itu kan Rp73 miliar. Kemudian, sesuai dengan ketentuan regulasi karena nilai NJOP seluruhnya di atas sekitar Rp3 triliun, maka bisa mendapatkan pengurangan sampai 65 persen. Itu sudah dilakukan, sehingga ketetapan pajaknya tidak Rp73 miliar namun hanya sekitar Rp28 miliar. Namun, Angkasa Pura I masih meminta keringanan dari nilai itu [Rp28 miliar],” jelas Sutedjo.

Baca Juga: Ini Dampak Kebijakan Satu Peta bagi Investasi di Tanah Air

Lebih lanjut, pembayaran PBB perseroan sendiri maksimal harus dilakukan sekitar akhir Desember. PT Angkasa Pura I Persero sendiri tidak meminta angka pasti terkait dengan permintaan pengurangan besaran PBB. Pemkab Kulonprogo juga sampai saat ini masih mempertimbangkan apakah akan menerima permintaan dari perseroan atau tidak.

“Mereka [perseroan] tidak ngarani ya. Tidak menyebut angka. Mereka hanya minta adanya pengurangan. Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga dilibatkan dan ikut memfasilitasi (untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan),” terang Sutedjo.

Dikonfirmasi terpisah, PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, belum bisa dimintai keterangan perihal permintaan pengurangan pajak PBB Bandara YIA. Harian Jogja telah berupaya menghubungi GM Bandara YIA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya