SOLOPOS.COM - PT Liga Indonesia Tak Mau Kerja Sama dengan Tim Transisi (Ligaindonesia.co.id)

PSSI dibekukan dan diberi sanksi FIFA membuat organisasi itu melakukan gugatan kepada Kemenpora di PTUN.

Solopos.com, JAKARTA — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ingin sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  terkait Surat Keputusan (SK) Menpora Imam Nahrawi tentang pembekuan PSSI nomor 01307 dapat selesai sebelum Idul Fitri.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Senin (29/6/2015), dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin ini merupakan pertemuan Kemenpora dan PSSI untuk kali kesembilan. Agenda untuk sidang nanti adalah pengajuan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Kemenpora.

“Kami ingin siding ini cepat selesai, sebelum lebaran sudah beres agar pemain, ofisial, dan para pelaku sepak bola hatinya lebih tenang dan lega,” kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Aristo, PSSI masih tetap dan selalu optimistis dengan hasil sidang nanti, asalkan Menpora mau tunduk terhadap hasil keputusan sidang PTUN.

“Kami selalu optimistis. Ya mudah-mudahan saja kalau PSSI yang menang, mau atau tidak Menpora tunduk dengan hasil keputusan sidang PTUN nanti,” katanya.

Saat ini putusan sela sudah ada tetapi kegiatan yang dilakukan Kemenpora melalui Tim Transisi masih tetap berjalan dengan mengedarkan surat kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti Piala Kemerdekaan.

“Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen Tim Transisi, Tommy Kurniawan, yang saya tidak tahu kapabilitasnya dan hubungannya di sepak bola. Anda bisa melihat dan menilai sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, dalamsidang lanjutan di PTUN pada Kamis (25/6/2015) Kemenpora tetap menyampaikan status legal Ketua Umum PSSI hasil KLB Surabaya 2015, La Nyalla Mattalitti.

“Kami tetap membahas tentang legal standingnya dengan hadirkan dua saksi faktual dan beberapa saksi- saksi ahli,” kata Kuasa Hukum Kemenpora, Yusup Suparman.

Dalam sidang tersebut, Kemenpora menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli administrasi Negara, Maskur Effendi, dan ahli hukum tata negara yang juga dosen UGM, Refly Harun, sebagai pemenuhan agenda mendengarkan saksi ahli.

Sebelumnya Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PSSI untuk meminta penundaan SK Menpora terkait pembekuan PSSI.

Majelis hakim berpendapat keadaan mendesak seperti ancaman sanksi FIFA pada 29 Mei membuat pemberlakuan SK Menpora harus ditunda.

Selain itu majelis hakim juga memperhatikan kerugian besar yang ditimbulkan oleh SK tersebut bisa mengganggu finansial pemain, pelatih, wasit, dan orang lain yang hidup atau bekerja dari pertandingan sepak bola.

Sayangnya putusan sela PTUN itu tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi FIFA. Indonesia akhirnya diberi sanksi FIFA pada Jumat (29/5/2015), karena pemerintah dalam hal ini Kemenpora dinilai melakukan intervensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya