SOLOPOS.COM - Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus pembunuhan PSK online, Selasa (15/10/2019). (Suara.com-Istimewa-Polres Karawang]

Solopos.com, KARAWANG -- Seorang pekerja seks komersial (PSK) Karawang, OS, dibunuh oleh RS, 28 di salah satu hotel di Karawang, Jawa Barat (Jabar), Senin (7/10/2019) lalu.

RS bertransaksi dengan OS lewat media online. Polres Karawang berhasil mengungkap pembunuhan OS.  RS membunuh OS karena OS menolak berhubungan intim dengan durasi lama. Sebelumnya, RS menggunakan tisu magic agar hubungan seksualnya bisa tahan lama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, sebagaimana dikutip Suara.com, mengatakan, RS tega membunuh OS di Hotel Omega, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat itu karena mengaku sakit hati.

“Motifnya sakit hati. Sebab, korban menolak disetubuhi lebih lama,” kata Bimantoro seperti pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (15/10/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Doa Saat Hujan Turun, Penting Lho!

Ia mengatakan, korban menolak melayani pelaku karena mengetahui RS sebelumnya sudah menggunakan tissue magic—obat perangsang—agar bisa bercinta dalam durasi lama.

Lewat Facebook

Bimantoro menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.

“Keduanya lantas bertemu di kamar 211. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.

5 Cara Sederhana Usir Sakit Kepala Tanpa Obat

Sebelumnya, Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus itu, Selasa siang mengatakan, RS ditangkap di daerah Bekasi.

”Profesinya adalah kuli bangunan. Sementara korban, OS, berusia 28 tahun adalah PSK online," kata Nuredy.

Darah Palsu Kapsul Perawan, Ini Kata Dokter!

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pegawai Hotel Omega Karawang hendak memberitahukan kepada penghuni salah satu kamar bahwa masa sewanya sudah habis, Senin (7/10/2019) pukul 12.30 WIB.

Namun, saat pegawai hotel mengetuk pintu, tak kunjung ada jawaban dari penyewa. Karena curiga, pintu kamar hotel itu dibuka paksa.

Heboh Kapsul Perawan! Dimasukkan Organ Intim PSK, Muncikari Naikkan Tarif

"Di dalamnya, korban sudah tewas tanpa busana. Mayatnya dibungkus dalam selimut, begitu keterangan saksi," kata dia.

Pada bagian tubuh korban terdapat memar bekas pukulan. Polisi lantas memeriksa kamera pengawas atau CCTV untuk mengejar pelaku.

Whatsapp Bikin Baterai Smartphone-mu Boros? Mungkin Ini Sebabnya

RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bila terbukti bersalah, ia maksimal dihukum 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya