SOLOPOS.COM - Artis Roro Fitria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018)(JIBI/Antara/Elora)

Irsan Gusfrianto memang membenarkan bahwa Roro Fitria banyak kehilangan tawaran kerja usai tertangkap narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Roro Fitria Irsan Gusfrianto mengabarkan kondisi terkini kliennya. Baru saja dikabarkan mulai membaik, kondisi psikis Roro Fitria nyatanya kembali terguncang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Irsan Gusfrianto mengatakan kliennya kembali berurai air mata saat ia datang berkunjung ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018). “Barusan ini nangis lagi,” ungkap Irsan usai membesuk kliennya seperti dilansir Okezone, Selasa (27/2/2018).

Lantas, apa yang menyebabkan tangis Roro Fitria kembali pecah? Benarkah hal itu disebabkan dengan hilangnya rentetan pekerjaan yang tertunda usai terseret kasus narkoba?

Saat dikonfirmasi, Irsan Gusfrianto memang membenarkan bahwa Roro Fitria banyak kehilangan tawaran kerja usai tertangkap narkoba. Namun, bukan hal tersebut yang jadi alasan Roro menangis lagi.

“Dia kangen sama orangtuanya. Ya gitu, biasalah kan cewek kangen sama orangtuanya karena dia kan terbiasa hidup dengan orangtuanya sangat dekat,” beber Irsan.

Seperti diketahui, Roro Fitria sudah dua pekan ditahan akibat terseret kasus narkoba. Namun, orang tua Roro baru datang membesuk diawal penangkapannya. Alasan itu lah yang lantas membuat Roro menangis.

Terkait keberadaan orang tua Roro Fitria saat ini, Irsan Gusfrianto mengatakan bahwa mereka tengah menetap di Yogyakarta. Keduanya untuk sementara tinggal bersama kakak kandung Roro.

“Dia kan di Jakarta sini hidup berdua dengan orang tuanya, keluarganya. Saudara kandungnya, Mas Sigit, datang ke Jakarta kunjungin Roro sekalian bawa orangtuanya ke Jogja, karena tidak ada yang merawat di Jakarta. Jadi Mas Sigit, kakaknya yang merawat sementara,” jelas Irsan Gusfrianto.

Roro Fitria sendiri tertangkap narkoba usai kedapatan memesan sabu yang akan digunakan pada 14 Februari 2018. Atas perbuatannya, Roro pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya