SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers, Rabu (18/3/2020). (Antara-Dewanto Samodro)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap III tidak dapat terealisasi secara optimal. PSBB tahap I dan II pun diwarnai banyak pelanggaran.

Pelaksanaan PSBB tahap ketiga yang rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020 tersebut bersamaan arus mudik dan arus balik Lebaran 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video Tawangmangu Karanganyar Macet, Seluruh Objek Wisata Tutup

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir penerapan PSBB. Bersamaan dengan musim mudik dan arus balik,” kata Anies di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (25/5/2020).

Dengan demikian, ada potensi masyarakat kembali memperpanjang atau seakan-akan mengulang penerapan PSBB pada tahap pertama, kedua dan ketiga di Jakarta.

Miris! Jalan ke Tawangmangu Karanganyar Macet H+1 Lebaran

“Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapat izin dan yang boleh bepergian adalah orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang telah diizinkan,” kata dia.

Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47/2020. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ini masih berlaku pada PSBB Jakarta tahap III.

Masyarakat Bandel, Kasus Covid-19 Diprediksi Meledak Setelah Lebaran

Sesuai aturan ini, hanya masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB saja yang bisa mendapat izin keluar-masuk Jakarta. "Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan. Selain [sektor] itu, tidak bisa mengurus izin," ujarnya.

Inilah Daftar 23 Kasus Positif Covid-19 di Boyolali dan Klasternya

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dapat diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id, yang telah menyediakan formulir pengisian. Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan hingga PSBB tahap III Jakarta. Di antaranya surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya