SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan sosial atau pembatasan fisik. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar akan mengatur dua hal ini saat pembatasan sosial skala besar (PSBB) dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar mulai Senin (11/1/2021).

Tak Jadi Dipenjara Atas Kasus Perzinaan, Kades Karangtengah Wonogiri Ingin Jabatannya Diaktifkan Lagi

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua hal tersebut penetapan jam malam dan pelaksanaan hajatan di Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Kabupaten Karanganyar berencana menetapkan jam malam di Kabupaten Karanganyar mulai pukul 19.00 WIB. Jam malam mulai berlaku Senin. Artinya, seluruh aktivitas di tempat umum, pertokoan, dan lain-lain harus selesai pukul 19.00 WIB.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menuturkan akan membahas hal itu secara detail dengan organisasi perangkat desa (OPD) terkait pada Jumat (8/1/2021) malam. "Mulai Senin kami berlakukan jam malam. Tidak boleh ada aktivitas malam. Ya jam 19.00 WIB harus berhenti semua aktivitas. Saya minta masyarakat ikhlas karena fasilitas umum kami tutup selama PSBB," ujar Bupati saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (8/1/2021).

Bupati menyebut akan menutup Alun-Alun Kabupaten Karanganyar dan fasilitas umum lainnya yang sering dijadikan sebagai tempat menongkrong. Tetapi, dia tidak berencana menutup Jalan Lawu seperti saat pembatasan aktivitas pada malam pergantian tahun lalu. Kebijakan jam malam tentu berdampak terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum.

PSBB Jawa-Bali, Tempat Hiburan Malam Solo Bakal Dilarang Beroperasi?

"PKL, toko, warung saya minta tertib dan tutup sesuai jam malam. Selama 14 hari [PSBB] yuk sama-sama tutup di malam hari. Jadi malam hari sepi. Kami imbau supaya semua tinggal di rumah saat malam hari. Warning bagi semua pihak yang ternyata sedikit dilonggari malah terlena seperti seolah-olah tidak ada Covid-19. Grafik lonjakan kasus dari hari ke hari mengkhawatirkan," ujarnya.

Jam Malam Se-Jateng

Bupati berharap wilayah lain di Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan jam malam. Dengan harapan masyarakat tidak akan bergeser ke wilayah lain untuk mencari tempat menongkrong. Juliyatmono mengingatkan bahwa persebaran Covid-19 cepat terjadi pada kerumunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menyiagakan petugas penegak disiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar untuk melaksanakan operasi yustisi.

Hal lain yang harus diperhatikan, yakni pembatasan hajatan. Bupati menegaskan bahwa masyarakat dilarang melaksanakan hajatan selama PSBB mulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021). Dia meminta masyarakat menunda hajatan selama PSBB. Tetapi, Pemkab masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terlanjur menyebarkan undangan penyelenggaraan hajatan selama periode PSBB tersebut.

Rombongan Remaja di Boyolali Konvoi Bawa Senjata Tajam, Kocar-Kacir Dikejar Satpol PP

"Yang sudah terlanjur mengedarkan undangan, kami lakukan pendekatan kekeluargaan lewat Pak Camat dan kades/lurah. Konsepnya harus banyumili. Orang datang langsug pergi, makanan dikemas sehingga tidak berkerumun. Kalau nekat melanggar, kami bubarkan hajatannya," ujar Bupati tegas.

Kebijakan ini berbeda dengan biasanya. Pemkab Karanganyar masih terkesan longgar terhadap penyelenggaraan hajatan. Penyelenggara yang tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan hajatan tidak mendapatkan sanksi.

"Kalau kemarin masih pekewuh. Kalau nanti melanggar protokol ya tetap kami bubarkan. Saya sudah pernah mengingatkan ya soal penyelenggaraan hajatan di Januari. Tangguhkan dulu. Yang sudah terlanjur ya silakan terapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkap dia.

Kenang Tragedi 2008, Praja Sragen Datangi Halaman Kantor Setda

Tak Cuma Hajatan

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, mengungkapkan PSBB membatasi segala kegiatan sosial budaya. Tidak hanya hajatan, menurut Yopi, kegiatan lain seperti bersih dusun, pengajian, rapat RT, arisan, dan lain-lain pun tidak diizinkan.

Kecuali, ibadah di tempat peribadatan. Kegiatan tersebut masih diizinkan, tetapi dengan catatan peserta hanya 50% dari kapasitas tempat ibadah. Dia berharap masyarakat taat selama PSBB.

"Tim penegak disiplin memang mengusulkan mengikuti PSBB seperti arahan pemerintah pusat. Otomatis jam malam dan pembatasan aktivitas di fasilitas umum dan sosial. Kegiatan sosial budaya dihentikan. Kegiatan ibadah bisa dilaksanakan tapi hanya 50% dari kapasitas. Tetapi keputusan di tangan Bupati," ungkap dia.

Bebas Dari Penjara, Ini Yang Paling Dirindukan Abu Bakar Ba'asyir

Yopi mengaku tugas tim penegak disiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar semakin berat selama PSBB. Oleh karena itu, Satpol PP akan menambah personel untuk patroli dan penjagaan. Dia berharap masyarakat mendukung kebijakan pemerintah.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati. Dia memaparkan bahwa Kabupaten Karanganyar masuk kategori zona merah Covid-19. Oleh karena itu, dia berharap segala aktivitas masyarakat yang menyebabkan kerumunan dapat dibatasi.

"Minta pembatasan kerumunan. Semua bentuk kerumunan, hajatan, mungkin dihentikan sementara selama PSBB. Kondisi Karanganyar masih zona merah kalau mengacu indikator," ungkap dia saat berbincang dengan wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya