SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar bakal menutup Alun-Alun dan tempat umum lainnya yang biasa menjadi tongkrongan masyarakat selama PSBB alias pembatasan baru diberlakukan mulai Senin (11/1/2021). Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerumunan di mas pandemi Covid-19.

Pemkab Karanganyar juga menerapkan jam malam dan melarang pelaksanaan hajatan. Adapun jam malam diberlakukan mulai pukul 19.00 WIB pada saat PSBB diterapkan di Karanganyar. Artinya, seluruh aktivitas di tempat umum, pertokoan, dan lain-lain harus selesai pukul 19.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Karangan Bunga Sadis Gegerkan Pesta Nikah Warga Masaran Sragen, Begini Ceritanya

Peraturan tersebut disampaikan Bupati Juliyatmono. Dia meminta masyarakat ikhlas dengan keputusan Pemkab Karanganyar dalam pemberlakuan pembatasan baru alias PSBB.

Ekspedisi Mudik 2024

"Mulai Senin kami berlakukan jam malam. Tidak boleh ada aktivitas malam. Ya jam 19.00 WIB harus berhenti semua aktivitas. Saya minta masyarakat ikhlas karena fasilitas umum kami tutup selama PSBB," ujar Bupati saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (8/1/2021).

Meski Alun-Alun Karanganyar ditutup, Jl Lawu tidak akan ikut ditutup. Kebijakan jam malam tentu berdampak terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum.

"PKL, toko, warung saya minta tertib dan tutup sesuai jam malam. Selama 14 hari [PSBB] yuk sama-sama tutup di malam hari. Jadi malam hari sepi. Kami imbau supaya semua tinggal di rumah saat malam hari. Warning bagi semua pihak yang ternyata sedikit dilonggari malah terlena seperti seolah-olah tidak ada Covid-19. Grafik lonjakan kasus dari hari ke hari mengkhawatirkan," ujarnya.

Awas! Solo, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar & Wonogiri Zona Merah Covid-19 

Bupati Karanganyar berharap wilayah lain di Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan jam malam selama PSBB diberlakukan. Dengan harapan masyarakat tidak akan bergeser ke wilayah lain untuk mencari tempat menongkrong.

Juliyatmono mengingatkan persebaran Covid-19 cepat terjadi pada kerumunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menyiagakan petugas penegak disiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar untuk melaksanakan operasi yustisi.

Bupati Sragen Keluarkan Instruksi PSBB, Hajatan Dilarang Total!

Hajatan

Hal lain yang harus diperhatikan, yakni pembatasan hajatan. Bupati menegaskan bahwa masyarakat dilarang melaksanakan hajatan selama PSBB mulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021).

Dia meminta masyarakat di Karanganyar menunda hajatan selama PSBB. Tetapi, Pemkab masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terlanjur menyebarkan undangan penyelenggaraan hajatan selama periode PSBB tersebut.

"Yang sudah terlanjur mengedarkan undangan, kami lakukan pendekatan kekeluargaan lewat Pak Camat dan kades/lurah. Konsepnya harus banyumili. Orang datang langsug pergi, makanan dikemas sehingga tidak berkerumun. Kalau nekat melanggar, kami bubarkan hajatannya," ujar Bupati tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya