SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Kamis (7/1/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng akan menggencarkan operasi yustisi sebagai penerapan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB Jawa Bali atau yang dikenal dengan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi yustisi di Jateng akan digelar dalam frekuensi yang tinggi, yakni tiga kali sehari selama masa PPKM diterapkan, 11-25 Januari 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing, baik di tingkap Polda, Polres, bahkan Polsek,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Sabtu (9/1/2021).

PSBB Jawa-Bali: Wali Kota Solo Akhirnya Terbitkan SE, Ini Poin-Poinnya

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Kapolda, operasi yustisi nanti akan diisi personel dari berbagai instansi meliputi TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan Operasi Amann Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops [rencana operasi],” kata Kapolda Jateng.

Luthfi menambahkan dalam operasi yustisi nanti pihaknya akan memberikan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan. Selain itu, juga mendorong masyarakat membiasakan penerapan prokes untuk memutus rantai penularan virus corona.

Alhamdulillah… JLK Wonogiri Bisa Dilewati Lagi Setelah 3 Hari Evakuasi Longsor

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan 23 kabupaten/kota yang akan memberlakukan PSBB atau PPKM mulai 11-25 Januari 2021 nanti.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait PPKM, Jumat (8/1/2021).

Ke-23 yang diterapkan PPKM itu meliputi wilayah Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, dan lima kabupaten/kota.

Daftar 23 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021 Sesuai SE Gubernur Jateng

Soloraya

Untuk wilayah Semarang Raya, PPKM diberlakukan di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Sementara untuk wilayah Soloraya, PPKM diterapkan di Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Sedangkan untuk Banyumas Raya, PSBB berlaku di Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

PSBB Karanganyar: Alun-Alun Ditutup, Hajatan Dilarang

Sementara lima kabupaten/kota yang juga diterapkan PSBB di Jateng adalah Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah itu wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11-25 Januari dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021,” ujar Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya