SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar jumpa pers terkait 20 ASN Pemkot Semarang yang dinyatakan positif Covid-19 di Balai Kota Semarang, Kamis (11/6/2020). (Solopos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jateng, masih mengizinkan tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karaoke beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Kota Semarang sendiri merupakan salah satu daerah yang akan menerapkan PSBB selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Ini imbas dari kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PSBB di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali, salah satunya Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait PSBB Jawa-Bali. Sejumlah kebijakan pun akan diberlakukan sebagai bentuk implementasi keputusan pemerintah pusat tersebut. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan pada masa PSBB Jawa-Bali itu yakni pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan maupun yang berpotensi mengundang keramaian.

PSBB Jawa-Bali, 9 Jalan Utama Semarang Ditutup

Meski demikian, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu masih memperbolehkan tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karaoke beroperasi. Namun, operasional tempat hiburan malam itu dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

"Kalau ada yang melanggar, kita akan beri sanksi tegas. Sanksi mulai dari penutupan hingga kita tinjau ulang izin operasionalnya," tegas Hendi di kantornya, Kamis (7/1/2021).

Selain jam operasional dibatasi, Hendi memerintahkan tempat hiburan malam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Salah satunya dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung. "Jumlah pengunjung wajib dibatasi, maksimal 50 persen dari total kapasitas. Itu wajib diterapkan," imbuhnya.

Ganjar Belum Izinkan Sekolah di Jateng Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Aturan Lama

Hendi menambahkan pembatasan operasional tempat hiburan malam di Semarang sebenarnya sudah diterapkan selama masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No.52/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun, dalam perwali itu jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

"Sebetulnya hampir sama aturannya. Kalau dulu kan diizinkan buka sampai 11 malam, tapi sekarang jam 9 malam. Aturan perwali itu nanti akan kita revisi. Dalam satu hingga dua hari ini semoga sudah ditandatangani," tutur Hendi.

Hendi berharap aturan itu akan membatasi aktivitas masyarakat sehingga laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Semarang bisa ditekan.

MUI Jateng Minta Kiai Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya