SOLOPOS.COM - Ilustrasi zona merah Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan Pembatasan baru di wilayah Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Pembatasan sosial berskala besar alias PSBB ini dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan itu diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021) seperti dilansir Detik.com.

PSBB Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Ini Konsekuensinya

Selama pembatasan diberlakukan, maka tempat kerja di Jawa dan Bali bakal dibatasi dengan 75 persen work from home dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Adapun kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online.

Sedangkan kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara jam operasional dan restoran juga diatur maksimal tutup pukul 19.00 WIB. Pembatasan juga berlaku bagi moda transportasi.

Airlangga menambahkan pembatasan baru yang diberlakukan di Jawa Bali ini bukan bentuk pelarangan.

"Pembatasan ini, kami tegaskan, bukan pelarangan," tambahnya.

Perjalanan Chacha Sherly Eks Trio Macan hingga Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Nantinya pemerintah bakal melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut. Menanggapi rencana pembatasan di Jawa Bali, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan siap mendukung.

Ganjar menyebut masyarakat Jawa Tengah tidak akan kesulitan mengikuti alur PSBB tesebut. Sebab pihaknya selama ini telah melakukan sederet program pembatasan yang ditujukan bagi masyarakat.

"Kita sudah siap [PSBB], kan kita sudah latihan terus. Tinggal nanti kalau keputusannya keluar kita tinggal sampaikan ke bupati dan wali kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat ke mereka agar mempersiapkan diri dan sosialisasi," ujar Ganjar saat dijumpai wartawan seusai menggelar rapat koordinasi pengananan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Rabu (6/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya