SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan sosial atau pembatasan fisik. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan PSBB Jawa Bali mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar ini bukan pelarangan. "Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021) seperti dilansir Detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan itu diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Perjalanan Chacha Sherly Eks Trio Macan hingga Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Pembatasa sosial di tingkat provinsi hingga kabupten boleh dilakukan jika memenuhi beberapa parameter. Yaitu mulai dari tingkat kematian nasional di atas 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah 82 persen, serta kasus aktif sebesar 14 persen. Selain itu keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Ngegas! Boyolali Tambah 200 Kasus Positif Covid-19

Adapun kegiatan yang terkena pembatasan sebagai imbas PSBB Jawa Bali antara lain sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
  8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya