SOLOPOS.COM - Ilustrasi hik atau angkringan (JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SUKOHARJO --Tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama TNI dan Polri akan menutup paksa restoran, toko, mal hingga pedagang kaki lima (PKL) hik yang nekat buka melebihi pukul 19.00 WIB.

Pembatasan jam operasional usaha maksimal pukul 19.00 WIB diberlakukan di Sukoharjo pada 11-25 Januari mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kawasan kuliner meliputi Solo Baru, Alun-alun Satya Negara, dan sejumlah jalan protokol di Sukoharjo menjadi lokasi pengawasan ketat petugas. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo Sutarmo kepada Solopos.com, Jumat (8/1/2021).

Fix! SD dan SMP di Boyolali Masih Terapkan PJJ di Semester II

Sutarmo mengatakan surat edaran (SE) pembatasan jam operasional tersebut mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha se- Kabupaten Sukoharjo.

"Aturan ini berlaku sampai ke pelosok desa. Semua aktivitas usaha tutup pukul 19.00 WIB," kata dia.

Sutarmo meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional sebagai implementasi kebijakan PSBB Jawa-Bali dari pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021 nanti.

Viral, Pengendara Motor Adang Bus Rela Ngeblong di Kalijambe Sragen

Termasuk bagi para PKL kuliner seperti hik yang buka hingga tengah malam diminta ikut mematuhi tutup pukul 19.00 WIB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona yang angka kasusnya terus melejit. Pihaknya takkan memberikan toleransi apapun bagi pelaku usaha terkait pembatasan jam operasional tersebut.

"Diempet sek lah (buka usaha dibatasi pukul 19.00) sampai tanggal 25 Januari nanti. Semuanya untuk menekan penyebaran virus Corona," kata Sutarmo.

Sutarmo bersama tim gabungan melibatkan Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Linmas, Polisi dan TNI akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha.

Sarana Cuci Tangan

Pengawasan akan dilakukan hingga ke tingkat pelosok desa sekaligus demi memaksimalkan PSBB. Terkait dengan operasional pasar tradisional selama PSBB, Sutarmo mengatakan tetap beroperasi seperti biasa.

Hanya, pengawasan juga akan lebih diperketat seperti pemeriksaan pengunjung pasar wajib bermasker, tidak ada kerumunan dan penyediaan sarana prasarana cuci tangan.

"Kami melibatkan Satgas pasar untuk mengawasi pasar tradisional. Dan seluruh aktivitas di pasar sudah sejak lama tutup pukul 17.00 WIB. Jadi tidak terpengaruh dibatasi pukul 19.00," katanya.

Dua Hari Terakhir Merapi Puluhan Kali Muntahkan Lava Pijar, Status Masih Siaga

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan hingga kini masih menunggu koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Sukoharjo.

Termasuk kebijakan penutupan ruas jalan sebagai upaya mencegah keramaian massa di pusat-pusat kota dan kawasan kuliner.

"Kami belum tahu apakah akan melakukan penutupan ruas jalan seperti di kawasan Solo Baru dan Alun-alun karena di sana pusat kuliner dan usaha. Kami butuh koordinasi dengan Jateng diperbolehkan menutup ruas jalan atau tidak," katanya.

Yang jelas, Toni mengatakan akan melakukan pengawasan dan patroli bersama tim gabungan lainnya di pusat-pusat keramaian. Pengawasan dilakukan tentunya untuk memastikan pelaku usaha menutup operasional usahanya pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya