SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap bahwa kendaraan pribadi pada prinsipnya dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan perkecualian. Pengecualian itu adalah penggunaan untuk pemenuhan kebutuhan selama PSBB.

Namun demikian, Anies menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi. Syaratnya apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja barang kebutuhan pokok atau sembako.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kata Anies, juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu juga bagi mereka yang bekerja di sektor yang diizinkan. Yang dimaksud dengan sektor diizinkan itu adalah jasa angkutan, seperti ojek online atau ojol, namun hanya untuk mengangkut barang

Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan pribadi roda dua selama PSBB Jakarta. Selain itu, untuk kendaraan roda dua, selama PSBB, hanya boleh digunakan seorang diri. Motor tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.

Aturan kendaraan pribadi dilarang kecuali untuk belanja sembako itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 33/2020 tentang PSBB. Peraturan baru itu baru saja ditandatangani oleh Anies, Kamis malam.

Ojek Online

Sedangkan aturan ojek online ini disesuaikan dengan aturan penggunaan kendaraan dua. Ojol dibatasi hanya untuk angkutan bahan kebutuhan pokok dan sektor yang diizinkan.

Video Detik-Detik Longsor di Cianjur, Jalan 20 Meter Tertelan

"Untuk kendaraan roda dua. Maka kendaraan roda dua ini diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Tapi hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk sektor yang dizinkan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.

Berbeda dari kendaraan pribadi roda empat, Anies sebenarnya ingin ojol roda dua tidak dilarang selama PSBB Jakarta. Anies mengaku sudah berupaya mengakomodasi ojol roda dua lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan.

Luhut Pandjaitan Usai Dikritik Habis-Habisan: Semua Ada Konsekuensinya!

Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan. Sebab Pergub tentang PSBB mesti sejalan dengan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya