SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Antara - Wahyu Putro A)

Solopos.com, SOLO — Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi wabah virus corona (Covid-19) akhirnya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.

Kisah Nelayan Wonogiri Relakan Wifi-Nya Dipakai Siswa Belajar Selama Wabah Covid-19

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi [Senin]," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada Detik.com, Selasa (7/4/2020).

Dirawat Karena Covid-19, Berapa Biaya yang Dikeluarkan Andrea Dian

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus corona.

Round Up Penolakan Jenazah Diduga Corona di Solo

Surat secara resmi akan dikirim Selasa (7/4/2020) ini. Setelah menerima surat, Pemprov DKI Jakarta bisa mengatur beberapa tindakan terkait PSBB untuk pencegahan virus corona.

Dana Reses DPRD Karanganyar Senilai Rp1 Miliar Dialihkan Untuk Pencegahan Covid-19

"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.

Pemprov Jatim Anggarkan Rp2,8 Triliun Untuk Hadapi Corona dan Bantalan Sosial

Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni.

Warga Grobogan Tenggelam di Saluran Irigasi, Sempat Dikira Gulungan Plastik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya