SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, Seno Samodro. (Instagram-@seno_samodro)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB di Boyolali berimbas pada kegiatan restoran atau rumah makan yang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pedagang angkringan atau pedagang kaki lima (PKL) hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali No. 300/567/5.5/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Covid-19. Ada beberapa pembatasan yang disebutkan dalam SE tersebut dan meliputi berbagai bidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PSBB Sukoharjo: Bakul Hik Keberatan Jam Operasional Dibatasi

Di antaranya akan ada pemberlakukan pembatasan untuk kegiatan restoran atau rumah makan atau kafe (untuk makan/minum di tempat) sebanyak 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB. Namun untuk layanan makan melalui pesan antar atau di bawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional tempat usaha selama PSBB diberlakukan di Boyolali.

Kemudian untuk jam operasional pedagang angkringan atau PKL sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau supermarket atau minimarket dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan di sektor pendidikan, di harapkan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Capt Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ182, Rajin Ngaji & Selalu Berkopiah Putih

Di bagian lain disebutkan agar semua pihak lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menggunakan masker yang baik dan denar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

SE yang ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro, pada 8 Januari 2021 itu mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 atau selama PSBB diberlakukan.

PSBB Solo: Mal & Hik Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Satpol PP Patroli 24 Jam

Akad Nikah dan Takziah

Dalam SE itu juga disebutkan kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Namun hal itu dikecualikan untuk akad nikah dan kegiatan takziah atau lelayu.

Untuk akad nikah dilaksanakan dengan melibatkan maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 90 menit serta wajib menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk lelayu melibatkan paling banyak 30 orang dengan waktu paling lama 60 menit serta wajib menerapkan protokol kesehatan.

Air Mata Ernawati Sragen, Suami Hilang Jadi Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air

SE Bupati Boyolali tersebut mulai  ditindaklanjuti sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Sosialisasi mengenai pembatasan kegiatan mulai dilakukan. Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan pihaknya segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

"Khususnya masyarakat pelaku usaha dan jasa agar menyesuaikan dengan edaran tesebut. Kami juga segera berkomunikasi dengan jajaran Polri dan TNI serta dinas-dinas terkait mengenai hal tersehut," jelas dia, Minggu (10/1/2021).

Karangan Bunga Sadis Gegerkan Pesta Nikah Warga Masaran Sragen, Begini Ceritanya 

Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto, juga memastikan untuk proses pembelajaran di jenjang SD dan SMP semester 2 masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

"Melihat kondisi pandemi yang belum mereda, maka kebijakan kami, tetap melanjutkan daring, ntuk SD dan SMP," kata dia belum lama ini.

Dia juga memastikan kebijakan tersebut juga dibuat untuk menindaklanjuti rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang akan digelar di Jawa dan Bali termasuk Boyolali mulai Senin (11/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya