SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Singapura–Banyak TKI yang mendapat perlakuan sewenang-wenang di luar negeri. Namun ada pula TKI yang melakukan perbuatan tak terpuji.

Adalah Titin Agustiana, pembantu rumah tangga (PRT) yang mencoba melukai dua bayi kembar majikannya di Singapura. Perempuan Indonesia itu mengambil sejumput deterjen dan memasukkannya ke dalam kaleng susu bubuk untuk dua putra kembar majikannya. Saat itu kaleng susu tersebut dalam keadaan terbuka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Titin kemudian mengaduk susu dan deterjen itu dengan sendok. Di persidangan terungkap bahwa Titin melakukan itu karena dia kesal dengan majikannya yang memarahi dia karena tidak puas dengan cara kerja Titin. Demikian seperti diberitakan media Singapura, Straits Times, Kamis (12/11).

Kemudian saat ibu si kembar akan membuat susu untuk mereka, dia melihat beberapa partikel biru pada susu bubuk bayinya yang baru berusia 2,5 bulan. Wanita itu juga mencium bau wangi.

Dia pun mencurigai Titin. Dia kemudian menceritakan hal itu pada suaminya yang kemudian membawa Titin ke agensi PRT. Di sanalah Titin mengakui perbuatannya setelah didesak.

Insiden itu terjadi pada 11 Agustus lalu. Titin telah ditahan sejak 13 Agustus. Pada persidangan hari Kamis ini, dia mengaku mencoba melakukan hal buruk pada si kembar dengan maksud melukai mereka.

Hakim Distrik May Mesenas menunda pembacaaan vonis hukuman hingga Jumat, 13 November besok. Maksimum hukuman atas perbuatan Titin adalah lima tahun penjara dan denda.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya