SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek tol Solo-Mantingan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen melakukan pengembangan penyelidikan adanya keterlibatan pihak selain mantan Kades Banyurip, Tukiman, dalam kasus korupsi dana ganti rugi tanah kas desa di Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, saat dimintai keterangan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2014), mengatakan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap akan dilakukan. Namun, ia belum bisa memastikan siapa dan sejauh mana peran oknum tersebut. “Biasanya dalam kasus korupsi ada keterlibatan oknum lain. Tetapi, siapa dan sejauh mana perannya, akan kami dalami lagi,” tegasnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Yohanes menambahkan yang paling berpotensi terlibat kasus tersebut ialah panitia pengadaan lahan dan pembangunan sekolah sebagai ganti rugi proyek jalan tol tersebut. Pasalnya, mereka ditetapkan melalui keputusan resmi berupa SK Bupati Sragen. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga nenunggu hal-hal baru yang kemungkinan muncul dalam fakta persidangan nanti.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut, Yohanes, berpesan kepada semua kades agar berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah. Ia berharap tidak akan ada lagi kasus serupa karena sangat berisiko. Apa lagi UU Desa yang belum lama disahkan membuka peluang para kades melakukan korupsi. Pasalnya, mereka diberi wewenang untuk mengelola dana dari pemerintah pusat dengan anggaran yang besar.

“Jangan main-main, ini berisiko. Ini juga sebagai bukti bahwa kami akan menindak tegas kasus korupsi. Meski uangnya untuk kebaikan, tapi kan yang menanggung tetap pribadi,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Yohanes, juga mengatakan polisi sengaja melakukan penahanan tersangka untuk keperluan penyidikan. Jika tidak dilakukan penahanan, ia khawatir tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. Disisi lain, berkas perkara kasus yang ditangani aparat Polres Sragen sejak tahun 2012 itu sebenarnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Banyurip, tukiman ditangkap di Solo, Kamis (23/1/2014), dengan tuduhan melakukan korupsi dan ganti rugi tanah desa 2008-2011 ketika ia masih menjabat sebagai kades. Berdasarkan data dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga Rp389 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya