SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

SOLO — Pelepasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Kertosono di wilayah Lemah Abang, Kadipiro belum juga bisa berjalan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencatat masih ada 19 bidang dari total 71 bidang lahan yang belum diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut lantaran ketiadaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dari pemilik lahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Pemerintahan Solo, Basuki Anggoro Hexa, mengaku kesulitan menghubungi pemilik lahan lantaran kebanyakan berasal dari luar kota. Tanpa kelengkapan administrasi, pihaknya belum bisa melanjutkan ke proses pembebasan lahan. ”Namun demikian, kami sudah menyiapkan solusinya. Sebagai Ketua Pembebasan Pengadaan Tanah (P2T), nanti Pak Budi [Budi Suharto Sekda Solo] bisa mengajukan permohonan pada kantor pajak untuk menerbitkan SPPT yang belum muncul itu,” terangnya.

Pihaknya memerkirakan luas lahan yang terkena proyek jalan tol di wilayah Solo mencapai 2,3 hektare. Dari 71 bidang lahan, urai dia, 17 di antaranya terdapat bangunan. Saat ini pihaknya masih menginventarisasi lahan, bangunan berikut tanaman yang ada di wilayah tersebut. ”Setelah proses inventarisasi rampung, hasilnya akan diberikan pada Walikota untuk mengurus kompensasi.” tuturnya. Hexa menguraikan, inventarisasi lahan dilakukan BPN, bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum sementara tanaman dari Dinas Pertanian.

Mengenai nilai kompensasi, Basuki mengaku belum bisa memberi jawaban. Pihaknya mengatakan jika inventarisasi sudah rampung, tim appraisal akan dibentuk untuk menghitung kompensasi yang diberikan pada warga. ”Nilai pedoman kompensasi kami belum tahu. Namun kalau warga mau pasang harga ya boleh-boleh saja.” Lebih lanjut, pihaknya tak memasang target khusus ihwal waktu penyelesaian pembebasan lahan. ”Lebih cepat lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat P2T, Nunuk Mari Hastuti, memerkirakan pengukuran lahan yang terkena proyek tol bakal rampung awal November. Menurut Nunuk, 35 lahan dari pengajuan awal sudah terbit peta bidangnya. ”Pengajuan selanjutnya dari 36 lahan, 17 sudah diukur. Sementara 19 sisanya masih menunggu kelengkapan administrasi.”

Dia menguraikan, persyaratan yang diperlukan untuk membuat peta lahan yakni fotokopi sertifikat tanah, SPPT-PPB dan fotokopi KTP. Setelah terbit peta lahan, imbuhnya, pembicaraan mengenai pemberian kompensasi bisa dilakukan. Mengenai besaran kompensasi, pihaknya menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk penyusunan tim penaksir atau appraisal. “Harapannya nilai kompensasi bisa disesuaikan dengan harga pasar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya