SOLOPOS.COM - Pemandangan salah satu sudut kompleks Gunung Kemukus di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Pelaksanaan mega proyek The New Kemukus yang menelan anggaran senilai Rp88 miliar memasuki tahap awal. Sejumlah bangunan liar yang berada di lokasi tersebut bakal ditertibkan.

Tim gabungan telah menggelar identifikasi bangunan liar yang berdiri di kawasan sabuk hijau atau di tepi Sungai Kedung Uter di sisi timur Gunung Kemukus. Proses identifikasi bangunan liar itu dimulai, Rabu (11/12/2019) dan akan berakhir pada pekan depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim gabungan terdiri dari perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sumberlawang, Pemcam Miri, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana selaku pengelola Waduk Kedung Ombo (WKO) dan lain-lain.

Ada sekitar 20 keluarga yang tinggal di bangunan semi permanen area sabuk hijau yang berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Sementara di Desa Soko, Kecamatan Miri, terdapat sekitar enam enam bangunan semi permanen yang dibangun di area sabuk hijau.

“Dulu sebenarnya sudah ada patok. Bila ditarik 50 meter dari patok, kawasan itu masuk area sabuk hijau yang mestinya bersih dari bangunan liar. Namun, masyarakat justru mendirikan bangunan di sana,” jelas Camat Miri, Ancil Sudarto, kepada Solopos.com, Jumat (13/12/2019).

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana berencana memasang kembali patok itu dalam waktu dekat lantaran sebagian sudah menghilang. Proses identifikasi bangunan liar itu akan dilanjutkan kembali setelah patok baru dipasang.

Penertiban terhadap bangunan liar itu dilakukan karena area sabuk hijau masuk kawasan yang akan ditata dalam proyek The New Kemukus pada 2020. Menurut Ancil Sundarto, sejauh ini tidak ada penolakan dari warga yang menempati bangunan liar tersebut. Sebab, ternyata penghuninya bukan warga lokal.

“Sejauh ini tidak ada penolakan dari warga yang menempati bangunan itu. Setelah kami telusuri, sebagian yang menempati bangunan itu ternyata bukan warga lokal. Awalnya bangunan itu memang didirikan oleh warga lokal, namun setelah itu disewakan kepada orang lain. Tapi, pada prinsipnya mereka sadar kalau tanah yang mereka tempati bukan milik mereka,” terang Ancil Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya