SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak korupsi (freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja merugikan keuangan negara hingga Rp31,7 miliar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexendaer Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,”jelas Alexander, dilansir Antara.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Edi Wahyudi. Dia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembangunan stadion yang berlokasi di Semaki, Umbulharjo, Kota Jogja tersebut.

Baca Juga: Ini 3 Identitas Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yang terdiri dari Dirut PT Arsigraphi, Sugiharto dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto yang juga menjabat sebagai Direktur PT Duta Mas Indah.

KPK menyebut kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja kini dalam tahap penyelidikan. Sehingga dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Edy Wahyudi dan Sugiharto selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Denny Caknan Manggung di Klaten Bulan Depan, Berapa Harga Tiketnya?

Sementara itu, untuk tersangka Heri Sukamto belum ditahan karena tidak menghadiri panggila penyidik KPK.

“Untuk tersangka HS [Heri Sukamto], KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik,” tambah Alex.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam dugaan kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja ini, ada sejumlah modus yang yang dilakukan.

Baca Juga: Ini Wujud Buto Cakil, Penunggu Legendaris Pabrik Goni Delanggu Klaten

Modus pertama yang dilakukan diduga ada persekongkolan antara Edi Wahyudi selaku pejabat Disdikpora DI Yogyakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dengan pihak ketiga atau kontraktor yaitu Sugiharto dan Heri Sukamto.

“Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Dilarang di Jalan Raya, Skuter Otopet Cuma Bisa Beroperasi di 2 Lokasi

Bukan hanya itu, ada modus lain yang dilakukan yaitu dugaan penggelembungan harga barang atau mark up. Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya