SOLOPOS.COM - Pembangunan rumah sakit di Sentolo dihentikan. (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Usai melanyangkan surat pernyataan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan kepada Pemkab Kulonprogo, PT Trisna Karya juga siap menyelesaikan masalah internal dengan sub kontraktor.

Hal ini diungkapkan perwakilan PT Trisna Karya, Budi Santoso ketika ditemui di sekitar lokasi rumah sakit, Jumat (7/2/2014).

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Menurut dia, masalah internal dengan sub kontraktor akan segera diselesaikan. Namun, dia belum bisa memastikan, sampai kapan batas waktu penyelesaian.

“Itu jadi urusan pusat, saya sebagai pelaksana di lapangan. Jadi saya tidak tahu pasti kapan masalah ini akan diselesaikan,” katanya, yang juga sebagai pengawas proyek pembangunan rumah sakit.

Sayangnya, dia enggan merinci bentuk penyelesaian dengan sub kontraktor. Namun, pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Rahasia perusahaan jadi tidak bisa kami ungkapkan ke publik. Mungkin mereka [sub kontraktor] juga sudah balik ke Surabaya untuk meminta kejelasan tentang masalah ini,” papar Budi, ketika ditemui di area RSUD Tipe D Nyi Ageng Serang.

Dia mengakui, sebelum dikeluarkannya surat pernyataan tersebut memang sempat ada pertanyaan-pertanyaan dari sub kontraktor berkaitan dengan kelanjutan pembangunan rumah sakit. Untuk itu, dia hanya bisa memberikan jawaban, agar mereka bersabar dan menunggu keputusan dari perusahaan.

“Ya saya tidak bisa berbuat apa-apa, wong keputusan ada dipusat. Jadi dengan adanya surat itu, semua jadi jelas dan akan segera diselesaikan semuanya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya