SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Kejaksaan Tinggi DIY melanggar prosedur dalam menetapkan keempat tersangka.

Harianjogja.com, JOGJA-Empat orang tersangka kasus korupsi proyek pergola di Kota Jogja mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jogja. Mereka menilai Kejaksaan Tinggi DIY melanggar prosedur dalam menetapkan keempat tersangka.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Keempat tersangka itu, yakni Suryo Widodo, Zaenuri Masykur, Henry Tahtadona, dan Beni Dwi Wahyunawan. Mereka semua merupakan rekanan proyek Pergola yang dilaksanakan pada 2013 oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2016.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi banyak menyalahi prosedur dalam menetapkan tersangka,” kata Anton Sudibyo, selaku kuasa hukum keempat tersangka saat dihubungi Kamis (21/7/2016).

Anton menguraikan, kekeliruan penyidik itu mulai dari dimulai dari pemanggilan sebagai saki. Saat dipanggil saksi pada 19 Mei lalu, penyidik tidak menyebutkan siapa tersangkanya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut tiga orang telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, yakni Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen Suryadi Rokhdiharjo, dan perantara proyek Pergola Hendrawan. Ketiganya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.

Menurut Anton, penyidik seharusnya memberitahukan siapa tersangka kepada saksi. Kemudian penyitaan barang bukti uang sebesar Rp45 juta yang dianggap penyidik sebagai kelebihan pembayaran pun, kata Anton, menyalahi prosedur.
Penyitaan dilakukan saat keempat tersangka statusnya masih menjadi saksi, “Namun surat penyitaan keterangannya sebagai tersangka,” ujar Anton. Herannya lagi, Anton melanjutkan, penyitaan tidak melalui izin pengadilan.

Bahkan uang penyitaan, menurut Anton, disimpan penyidik Kejaksaan Tinggi DIY alias tidak dititipkan di Rumah Penyitaan Barang Sitaan (Rubasan). “Meskipun penyidik bilang sudah disimpan di bank, pertanyaannya rekening atasnama siapa. Ini ngawur kok terkesan asal-asalan,” ucap Anton.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar membantah tudingan tersebut. Menurutnya, proses hukum dalam kasus pergola sudah sesuai prosedur. Namun demikian, ia menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka, “Kita ikuti aja proses praperadilan, kita hargai apa keputusan pengadilan nanti,” kata Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya