SOLOPOS.COM - Suasana pembangunan Pasar Ir Soekarno yang merupakan pasar utama di Kabupaten Sukoharjo. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Suasana pembangunan Pasar Ir Soekarno yang merupakan pasar utama di Kabupaten Sukoharjo. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Suasana pembangunan Pasar Ir Soekarno yang merupakan pasar utama di Kabupaten Sukoharjo. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo menganggap opini yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Pasar Ir Soekarno tak sesuai harapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab diminta menyimpulkan sendiri opini yang tidak menyebutkan angka tersebut. Selain itu, Pemkab juga harus menghitung ulang proyek yang sudah dikerjakan maupun kekurangan dana untuk menyelesaikan pembangunan pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto, mengatakan BPKP tidak menyebutkan berapa persen bangunan yang sudah dicapai PT Ampuh Sejahtera.
Opini yang berisi sepuluh lembar kertas itu hanya menyebutkan catatan pekerjaan yang ada maupun tidak ada di dalam kontrak. Oleh karena itu, Pemkab Sukoharjo masih harus menganalisis dan mendalami opini tersebut. Setelah itu, kekurangan dana pembangunan proyek baru dapat dihitung.

“Harga satuan itu seharusnya urusan BPKP dan itu bisa menentukan berapa persen proyek pasar sudah dikerjakan. Ternyata hasil opini tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/10/2013).

Menurut Anton, opini BPKP ini rencananya dipaparkan dan dihitung pada Kamis (10/10/2013) besok. Ia belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung kekurangan dana pembangunan pasar.

Kendati demikian, Anton berharap penghitungan akan selesai sebelum jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2014.

Sehingga kekurangan dana pembangunan pasar dapat masuk dalam plafon anggaran APBD 2014. Sementara hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) per Sabtu (5/10/2013), pembahasan Banggar II membahas RAPBD 2014 dilaksanakan pada 3 Desember mendatang.

“Kalau hingga 3 Desember tidak bisa dihasilkan keputusan, maka tidak bisa dianggaran di APBD 2014. Tergantung hasil analisanya seperti apa,” jelasnya.

Pada bagian lain, pelaksana proyek PT Ampuh Sejahtera menyatakan sanksi terhadap hasil audit BPKP. Advokat PT Ampuh Sejahtera, Yoyo Sismoyo, mempertanyakan opini BPKP yang menganggap bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Ia justru menganggap Disperindag tidak konsekuen. Apa yang sudah dilakukan PT Ampuh Sejahtera, lanjutnya, sesuai dengan kontrak dan diawasi konsultan pengawas.

Ia juga mengatakan Disperindag pernah mengajukan perubahan kontrak atau contract change order (CCO) tahap II yang ditandatangani konsultan perencana, konsultan pengawas, pengguna anggara dan pejabat pembuat komitmen.

“Di tengah-tengah pembangunan tepatnya pada 20 Desember 2012, Disperindag mengajukan CCO II yang sudah ditandatangani konsultan pengawas dan perencana. Sejak awal gambar perencanaan ini tidak jelas sehingga berubah cukup banyak di tengah. Kami juga menerima banyak perintah lisan,” ujarnya.

Manager Teknis PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, mengatakan pihaknya berharap dilibatkan dalam pemaparan yang dilakukan di Pemkab, Kamis mendatang. Pasalnya, selama ini PT Ampuh mengklaim tidak pernah diajak berunding oleh Pemkab. Lebih lanjut, ia juga mengatakan Pemkab tidak pernah mengecek checklist sehingga hasil yang ada saat ini selalu rancu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya