SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Maket Pasar Ir Soekarno. (JIBI/SOLOPOS/Dian Dewi Purnamasari)

Maket Pasar Ir Soekarno. (JIBI/SOLOPOS/Dian Dewi Purnamasari)

Solopos.com, SUKOHARJO — Setelah dinanti-nanti, opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno akhirnya keluar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan opini BPKP telah diterima pihaknya sejak Rabu (2/10/2013). Saat ini, isi audit yang berupa 10 lembar kertas tersebut sedang dipelajari. Isi opini BPKP tersebut di antaranya berisi sejauh mana efektivitas dan efisiensi pembangunan pasar yang dilakukan oleh pelaksana proyek PT Ampuh Sejahtera.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekda menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kurang dari kontrak. Pelaksanaan proyek juga melebihi kontrak kerja yang sudah disepakati.
Selain itu, PT Ampuh Sejahtera juga melakukan pekerjaan yang tidak ada di dalam kontrak kerja.

“Secara umum hasil audit itu memuat empat poin yang disoroti. Di antaranya spesifikasi ruang, efisiensi, efektivitas dan kepatuhan pelaksana proyek terhadap kontrak kerja,” ungkapnya saat ditemui wartawan seusai menghadiri pelantikan pejabat Pemkab Sukoharjo di Graha Satya Praja, Sabtu (5/10/2013).

Saat disinggung soal prosentase bangunan yang sudah dikerjakan, Agus mengatakan hasil audit tidak mencantumkan hal itu. Hasil audit hanya mencantumkan beberapa poin yang disoroti terutama kejanggalan pembangunan pasar.

Sementara acuan audit independen ahli konstruksi yang digunakan adalah dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Pasalnya, audit yang dilakukan UNS lebih mencakup di banyak titik.

“Ternyata hasil audit tidak bisa melihat persentase pembangunan yang ada. Saat ini hasil masih dikaji, selanjutnya kami akan membuat pilihan kebijakan. Tetapi sebelum itu perlu dianalisa lebih lanjut,” terangnya.

Agus menambahkan hasil opini BPKP itu juga akan dipaparkan di depan Muspida Sukoharjo, keseluruhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serta organisasi proyek dan tim audit independen pada Kamis (10/10/2013). Setelah pemaparan tersebut, pihaknya baru dapat berbicara lebih gamblang soal opini BPKP.

“Pokoknya ada empat poin yang disoroti yakni pembangunan tidak sesuai spek seperti volume satuan, melebihi kontrak, kurang dari kontrak, dan sebagian pekerjaan tidak tercantum di kontrak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya