SOLOPOS.COM - Ilustrasi (satunegeri.com)

Proyek panas bumi Karanganyar, Perhutani menolak pemasangan alat untuk mengetes sumber panas bumi di Gunung Lawu.

Solopos.com, KARANGANYAR--Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara tidak mengizinkan penelitian panas bumi di Gunung Lawu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Asisten Perhutani BKPH Lawu Utara, Arif Nurjati, menuturkan pernah didatangi sejumlah orang. Mereka mengaku dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola minyak dan gas bumi.

Sejumlah orang itu datang ke kantor Asisten Perhutani BKPH Lawu Utara. Mereka menyampaikan niat ingin memasang alat di hutan di Gunung Lawu. Alat itu untuk mendeteksi panas bumi. Namun, Arif berkukuh menolak.

“Iya, datang ke kantor dua kali. Memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud. Katanya mau menguji panas bumi. Cuma mau pasang alat terus pulang. Alat untuk mengukur panas bumi, begitu katanya. Ya saya tolak. Enggak kasih izin,” kata Arif saat dihubungi Solopos.com, Kamis (10/12/2015).

Arif berkukuh menolak karena mereka tidak mengantongi izin dari Perhutani. Menurut Arif, mereka tidak membawa surat perintah dari perusahaan BUMN itu untuk memasang alat di Gunung Lawu. “Saya katakan ke mereka kalau mau pasang alat ya bawa surat izin dulu dari Perhutani. Atau bawa surat perintah dari perusahaan mereka. Dua kali datang, enggak bawa surat itu. Ya, saya tolak,” jelas dia.

Lebih lanjut saat ditanya upaya mencegah kecolongan apabila orang-orang tersebut nekat. Arif mengatakan tidak dapat menjaga setiap pintu masuk resmi maupun tidak ke Gunung Lawu. Namun, Arif sudah memperingatkan kepada seluruh karyawan Perhutani perihal itu.

Terlebih, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, beberapa kali menyatakan kepada media bahwa menolak eksploitasi panas bumi di Gunung Lawu. “Saya wanti-wanti kalau ada orang datang mengaku dari perusahaan itu. Katanya mau pasang alat dan lain-lain jangan boleh. Kalau tidak bisa menunjukkan izin dari Perhutani maupun surat perintah dari perusahaan. Diizinkan kalau ada surat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya