SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari, Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Pagar Sriwedari (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memeriksa Budi Yoga Butsono, tersangka kasus dugaan penyelewengan pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari di kantor kejari setempat, Selasa (16/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur PT Beringin Jaya Baru itu menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam kasus itu setelah dicecar dengan beberapa pertanyaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pantauan di kantor kejari setempat, pagi hingga siang, Budi diperiksa oleh jaksa Satriawan, Budi Sulistyono, dan Kasipidsus, Erfan Suprapto. Saat diperiksa ia didampingi pengacaranya, Tukinu. Informasi yang diperoleh, mereka sampai di kantor kejari pukul 08.45 WIB. Pemeriksaan dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Pemeriksaan diskors satu jam pada pukul 12.00 WIB untuk istirahat dan beribadah.

Erfan Suprapto saat ditemui wartawan, di sela-sela pemeriksaan, menyampaikan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus yang diketahui merugikan negara lebih dari Rp90 juta itu. Menurutnya, Budi adalah kunci untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Oleh karena itu, katanya, tak salah jika penetapan tersangka dan pemeriksaan dimulai dari dirinya.

Ia menginformasikan, Budi telah menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus itu. Namun, saat ditanya mengenai nama-nama yang disebutkan Budi, Erfan belum dapat berkomentar banyak demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Pokoknya ada [nama lain yang disebut]. Nanti kalau sudah pasti [cukup bukti] kami akan publikasikan. Ini baru awalan. Butuh penyelidikan lebih dalam lagi,” papar Erfan.

Lebih lanjut diungkapkannya, pihaknya sudah membuat 40 pertanyaan. Tetapi, kemungkinan seluruh pertanyaan belum dapat diselesaikan pada kesempatan itu. Karena, berdasar peraturannya penyidik hanya boleh memeriksa tersangka paling lama delapan jam. Pertanyaan-pertanyaan itu, imbuh Erfan, terkait dengan proyek pembangunan sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Sementara itu, pengacara Budi, Tukinu, saat dihubungi Solopos.com seusai pemeriksaan, mengemukakan pemeriksaan terhadap kliennya belum selesai. Pada kesempatan itu kliennya dicecar dengan 37 pertanyaan. Penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada Senin (22/4/2013) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya