SOLOPOS.COM - Pembangunan masjid agung klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Pembangunan masjid agung klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menjatuhkan denda sebesar Rp475 juta kepada rekanan pembangunan Masjid Agung akibat tidak mematuhi tenggat pembangunan tahap pertama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Ahmad Wahyudi, mengatakan masa perpanjangan kontrak bagi rekanan untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Agung tahap pertama sudah selesai pada Sabtu (9/2/2013) lalu.

Masa perpanjangan kontrak itu berlaku selama 50 hari. Selama masa perpanjangan kontrak itu, rekanan diharuskan membayar denda dengan rumus 1/1.000 x nilai proyek atau maksimal 5% dari nilai proyek.

“Denda itu dihitung setiap hari selama masa perpanjangan. Karena masa perpanjangan hingga 50 hari, maka besarnya denda yang harus ditanggung rekanan mencapai Rp475 juta,” ungkap Ahmad saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (18/2/2013).

Ahmad menjelaskan pembangunan Masjid Agung tahap pertama difokuskan pada pembuatan struktur bangunan. Saat tenggat habis yakni tanggal 21 Desember 2012, rekanan hanya mampu mengerjakan 79% dari pembuatan struktur bangunan itu. Pihaknya sudah mengancam akan memutus kontrak rekanan itu jika tak mampu merampungkan pekerjaan. Namun, rekanan bersedia melanjutkan pekerjaan hingga selesai dengan membayar denda.

Ahmad menambahkan, rekanan bisa membayar denda senilai Rp475 juta itu kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten. Menurutnya, rekanan itu masih bisa memiliki hak untuk menjadi peserta lelang pembangunan Masjid Agung tahap II.

“Blacklist hanya diberikan kepada rekanan yang diputus kontrak karena melanggar kesepakatan. Karena pemutusan kontrak tak jadi dilakukan, rekanan itu masih bisa mendaftar lelang. Namun,siapapun pemenangkan akan ditentukan dalam lelang,” terangnya.

Rekanan pembangunan Masjid Agung adalah PT Jati Karya Megah Laksana dari Jakarta bekerja sama dengan rekanan lokal PT Pradita Ranangga Madya. Manajer Proyek PT Jati Karya Megah Laksana, Amin Suryono, mengatakan keterlambatan proyek pembangunan Masjid Agung terjadi karena faktor keterlambatan relokasi agen bus dan pedagang ke lokasi darurat. Menurutnya, surat perintah kerja (SPK) turun pada 31 Juli yang bertepatan dengan bulan puasa. Para agen bus dan pedagang bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi sebelum Lebaran.

“Hingga H-7 Lebaran, kami belum bisa memasukkan material bangunan. Bahkan hingga H+7 Lebaran, jumlah material yang masuk masih terbatas. Penggalian tanah untuk fondasi saja baru bisa dimulai 45 hari setelah SPK turun,” terang Amin.

Amin mengaku tidak mempersoalkan besarnya denda yang diterimanya atas keterlambatan proyek ini. Menurutnya, denda merupakan bagian dari risiko usaha yang digelutinya.

“Denda itu sudah sesuai dengan keputusan. Kami akan membayarnya sesuai dengan prosedur,” ungkap Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya