SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap mem-blacklist rekanan proyek yang pelaksanaan kegiatannya molor dari target yang ditetapkan. Mereka bakal dilarang menggarap proyek milik Pemkot minimal tiga tahun ke depan.

Selain itu, rekanan terancam dikenai pinalti denda sebesar 1/1.000 dari nilai proyek.  Demikian ditegaskan Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di sela-sela peresmian Kantor Kelurahan Keprabon, Sabtu (23/11/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami akan blacklist rekanan yang tidak rampung sesuai jadwal dan denda 1/1.000. Minimal tiga tahun lah atau disesuaikan aturannya,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Rudy mengakui ada beberapa faktor penyebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek Pemkot. Seperti penghapusan aset yang terlambat sehingga berpengaruh pada molornya pelaksanaan lelang hingga pembangunan proyek. Namun demikian, Rudy mengatakan tidak ingin persoalan keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan terulang pada tahun anggaran 2014 nanti.

“Saya minta seluruh lurah, camat dan kepala SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] yang akan melaksanakan kegiatan fisik, awal tahun sudah harus dimulai,” pintanya.

Minimal, Rudy mengatakan proses penghapusan aset seperti pembangunan kantor kelurahan bisa dilakukan pada awal Januari. Kemudian segera masuk proses lelang dan pembangunan bisa mulai dikerjakan pada bulan Maret. Dengan demikian, Rudy berharap seluruh pelaksanaan proyek pembangunan rampung dikerjakan pada November nanti.

“Kalau penghapusan asetnya lama, ya proses pembangunannya ikut molor. Jadi awal Januari penghapusan aset sudah harus dilakukan dan menempati kantor sementara,” katanya.

Rudy menyebutkan sebanyak 15 kelurahan di Kota Solo bakal direvitalisasi pada tahun anggaran 2014, dengan besaran anggaran per kelurahan sekitar Rp2,5 miliar. Namun, Rudy tidak merinci lebih lanjut kelurahan mana saja yang bakal direvitalisasi. Para lurah dan camat, lanjut Rudy, diminta tidak lepas tangan menyerahkan pelaksanaan pembangunan ke pihak kontraktor pelaksana.

Mereka diminta mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan. Rudy juga akan membentuk tim khusus yang mengawasi setiap pelaksanaan proyek Pemkot. Tim ini nantinya menggandeng unsur masyarakat setempat. Selain itu, Rudy juga meminta para lurah dan camat untuk mblabak di rumah dinas. Jangan sampai pihaknya menemukan rumah dinas yang dibiarkan kosong apalagi dijadikan sebagai gudang.

“Kalau kantornya sudah bagus, pelayanan ke masyarakat juga harus lebih baik,” pintanya.
Lurah Keprabon, Rustika A. dalam laporannya mengatakan proyek pembangunan Kelurahan Keprabon menelan anggaran Rp3,195 miliar yang dikerjakan sejak 2011 lalu. Rinciannya, anggaran 2011 senilai Rp1,473 miliar, tahap kedua tahun 2012 senilai Rp1,329 miliar untuk merehab pendapa yang merupakan bangunan cagar budaya dan pembangunan pagar Rp143 juta.

Sedangkan tahun ini, dia menambahkan menerima gelontoran anggaran Rp250 juta untuk pembangunan taman dan sarana prasarana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya