SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTULPemda DIY tetap pada posisi awal dengan menolak melunasi pembayaran yang dituntut PT. Ampuh Sejahtera selama belum ada putusan pengadilan.

“Kalau kami bayar dasarnya apa, kecuali ada putusan pengadilan. Itu kan mereka yang enggak menyelesaikan pekerjaannya,” jelas salah satu Tim Hukum Pemda DIY Sukamto.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Dalam berkas replik Pemda DIY atas eksepsi PT. Ampuh yang disampaikan ke PN Bantul Selasa (7/1), Pemda DIY tetap menganggap rekanan mereka wanprestasi. Dalam tuntutannya, Pemda DIY meminta PT. Ampuh Sejahtera membayar uang jaminan pelaksanaan proyek senilai Rp2,25 miliar yang disimpan PT. Ampuh Sejahtera di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sukoharjo.

Ketentuan membayar uang jaminan itu menurut Sukamto diatur dalam kontrak kerja sama pembangunan perpustakaan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa. “Itu ada ketentuannya, kalau mereka enggak bisa menyelesaikan pekerjaannya, uang jaminan pelaksanaan proyek itu harus dibayarkan ke Pemda,” tegasnya lagi.

Tuntutan ke dua, agar pengadilan memutuskan bangunan perpustakaan itu diserahkan ke Pemda DIY. Sebab, menurut dia, pembangunan tak dapat dilanjutkan karena proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau sudah diserahkan ke Pemda DIY, pemerintah bisa segera melakukan lelang lagi dan kembali melanjutkan pekerjaan agar perpustakaan itu selesai,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya