SOLOPOS.COM - Gardu Induk New Wlingi, Blitar, Sabtu (6/6/2015), tampak mangkrak. (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Meski belum dilaporkan, proyek listrik mangkrak sudah masuk radar KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adaya sejumlah proyek mangkrak yang masuk dalam radar KPK.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“[Kalau laporan pengaduan] PLN kami belum menerima. Jadi kalau radar KPK sendiri sudah menangkap beberapa proyek ya, tapi kan kalau menurut mereka 34. Nah, itu kami belum nerima,” ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (10/11/2016).

Agus mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP maupun BPK atas kasus tersebut. “Segera kami kalau sudah menerima pasti segera dilakukan [penyelidikan]. Ya kita kan pasti dibantu oleh teman-teman dari BPKP [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan] atau BPK untuk mengaudit itu.”

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menilai penuntasan analisis unsur tindak pidana korupsi kepada kasus 34 proyek PLN mangkrak tidak bisa dilakukan secara bersamaan. “Analisis kemungkinan Tipikor pada kasus 34 proyek PLN mangkrak ini tidak bisa langsung dilakukan secara gelondongan. Satu per satu mesti harus diteliti secara cermat,” ujarnya.

Priharsa menambahkan, saat ini KPK sedang menghimpun informasi dari berbagai pihak mengenai kemungkinan tipikor tersebut. “KPK terbuka terhadap semua informasi baik itu audit BPKP maupun audit dari BPK. Yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah apakah di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum, dalam hal ini perbuatan korupsi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Istana Presiden melansir data potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek-proyek kelistrikan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam temuan BPKP, potensi kerugian negara mencapai Rp3,76 triliun.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan BPKP telah menyerahkan hasil audit proyek pembangunan kelistrikan 7.000 MW yang tertuang dalam Peraturan Presiden 71/20006 dan Peraturan Presiden 4/2010 atau dikenal dengan nama Fast Track Program (FTP) I dan II yang dicanangkan oleh SBY.

Dalam audit tersebut, tercatat ada 34 proyek bermasalah senilai total Rp8,7 triliun, baik mangkrak maupun harus diberi suntikan dana segar lagi. Adapun, kata Pram, temuan ini tidak terkait dengan program kelistrikan 35.000 MW era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Presiden menuturkan, dari temuan BPKP mengenai 34 proyek mangkrak dalam Fast Track Program (FTP) I dan II yang dipayungi oleh Peraturan Presiden era pemerintahan SBY, Pemerintah masih mencari solusi sehingga tidak semuanya harus berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya